Bupati Jembrana, I Nengah Tamba menjalani tahapan wawancara kandidat Paritrana Award 2024. Wawancara itu berlangsung di Denpasar, Senin lalu (19/2/2024).
Paritrana award merupakan inisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (PMK RI). Anugerah ini diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pelaku usaha dan desa yang komit mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
Tamba memastikan komitmen Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam meningkatkan coverage. Cakupan yang dimaksud untuk pekerja penerima upah maupun tenaga kerja bukan penerima upah.
"Memang kami di Jembrana kan investasinya tidak terlalu tinggi. Usaha mikro juga belum bertumbuh signifikan. Tentu kami berat memohon perlindungan tenaga kerja kepada perusahaan-perusahaan di Jembrana," ungkapnya saat ditemui wartawan
"Tetapi di sisi lain, seperti perusahaan ikan dan juga pertamina (SPBU), minimarket sudah. Hanya UMKM yang masih kecil dan juga di koperasi. Karena masih banyak koperasi yang tidak stabil dan LPD yang belum stabil," lanjutnya.
Tamba mengklaim, sejauh ini terjadi peningkatan 4% untuk coverage kepesertaan. Dikatakan, proporsi pekerja di Jembrana didominasi tenaga kerja bukan penerima upah atau pekerja rentan.
"Angka cakupan kita 34 persen. Memang kita di bawah rata-rata dibandingkan kabupaten lain," bebernya.
"Target tahun ini kita bisa mencapai di angka 40 persen di akhir tahun. Mudah-mudahan ya," pungkasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar di tempat yang sama menyambut baik komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam menyukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen itu diakui berimplikasi positif terhadap tingkat coverage kepesertaan di Pulau Dewata.
"Kami di Denpasar ini membawahi 4 kabupaten/kota. Tidak hanya Denpasar saja, tetapi ada Buleleng, Jembrana, Badung dan Tabanan. Dari empat kabupaten yang di bawah kami juga menyampaikan bentuk kesadaran seperti apa dari masing-masing pemerintah untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
"Jadi inisiatif strategis apa atau pun inovasi apa untuk dapat memaksimalkan coverage yang ada di masing-masing kabupaten/kota," sambungnya.
"Semuanya itu didukung dengan regulasi dari mulai Peraturan Pemerintah, terus Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota, surat edaran, itu berjenjang. Dan kita di BPJS Ketenagakerjaan mengawal, mengimplementasikan,
Tuangkan Komentar Anda