Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan. PKS itu sebagai upaya memerluas perlindungan sosial bagi kelembagaan desa.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro. Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam keterangannya di Jakarta, ia menjelaskan bahwa penandatanganan ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa (kades), perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD). La Ode menerangkan bahwa perjanjian ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c, Pasal 50A huruf b, dan Pasal 62 huruf f.
Ketiga pasal ini menegaskan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan BPD berhak mendapatkan jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Dalam perjanjian ini, cakupan program jaminan sosial yang sebelumnya hanya ditujukan untuk pemerintah desa, kini diperluas menjadi kelembagaan desa secara keseluruhan.
“Dengan adanya adendum dalam perjanjian kerja sama ini, program jaminan sosial untuk kepala desa dan perangkat desa kini terbuka untuk badan permusyawaratan desa (BPD), sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing desa. Dengan perluasan ini, kami berharap seluruh kelembagaan desa dapat terlindungi dalam aspek jaminan sosial," kata La Ode.
Dalam perjanjian ini, juga diatur sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan dan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa. Ia menyebutkan beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam kerja sama ini, antara lain, fasilitasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan untuk kelembagaan desa peningkatan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di tingkat desa.
Selain itu, optimalisasi pelayanan program BPJS Ketenagakerjaan untuk kelembagaan desa. Kerja sama ini juga mencakup sinergi data dan informasi terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung koordinasi antara pihak terkait.
“Penting bagi kami untuk memastikan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan BPD mendapatkan perlindungan sosial yang memadai," ujarnya.
Pada kesempatan itu, La Ode menjelaskan bahwa program ini adalah bentuk perhatian serius dari pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur desa, yang memegang peran penting dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Guna memastikan efektivitas implementasi program ini, pihak Ditjen Bina Pemdes dan BPJS Ketenagakerjaan juga sepakat untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Ia mengemukakan bahwa evaluasi minimal setiap enam bulan atau sesuai dengan kesepakatan bersama, untuk memantau kemajuan dan pencapaian dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan hingga 14 Desember 2025 dengan harapan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih aman dan terlindungi.
“Dengan adanya kerja sama ini, ia berharap semua pihak, baik pemerintah pusat, BPJS Ketenagakerjaan, maupun kelembagaan desa, dapat bersinergi lebih baik dalam mewujudkan desa yang sejahtera dan terlindungi,” ujarnya.
Sementara di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Banuspa Kuncoro Budi Winarno mengapresiasi kegiatan tersebut. PKS tersebut diakui menjadi angin segar bagi Kantor cabang di wilayah-wilayah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai perluasan perlindungan sosial bagi kelembagaan desa dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memudahkan kami di tiap cabang melakukan hal serupa agar terciptanya ekosistem perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh kelembagaan desa yang meliputi kepala desa (kades), perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD),” kata Kuncoro
Harapannya dengan ditandatangani PKS tersebut memudahkan akusisi kepesertaan di daerah, karena sudah ada aturan dan kerja sama dari pusat. Dasar hukum yang kuat menjadikan upaya BPJS Ketenagakerjaan Banuspa meneruskan mandat yang baik dan disebar luaskan ke wilayah-wilayah jangkauan kepersertaan.
“Pada dasarnya seluruh pekerja informal maupun formal wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar mewujudkan misi perlindungan jaminan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup Kuncoro
Tuangkan Komentar Anda