Jokowi Pastikan BSU untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jokowi Pastikan BSU untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Presiden Joko Widodo meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022, di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penyaluran BSU itu bagi para pekerja yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

Saat berdialog dengan para penerima BSU, Jokowi mengimbau seluruh pekerja memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. 

“Kenapa kita ambil dari BPJS Ketenagakerjaan? Karena datanya itu jelas kalau di BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Presiden. 

"Pmerintah ingin memberikan semuanya (pekerja), oleh sebab itu teman- temannya didorong untuk masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang didahulukan yang masuk BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya. 

Kehadiran Presiden didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, ingin memastika bantuan yang diberikan pemerintah tersebut telah diterima dan digunakan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok. 

"Kita kembali menyampaikan Bantuan Subsidi Upah dan juga BLT BBM, dan sampai hari ini BLT BBM telah tersalur 99,7%, hampir selesai, ini tinggal menyisir yang belum- belum," ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 

"Kemudian untuk Bantuan Subsidi Upah sudah tersalurkan 72%, sisanya terus akan kita kebut, kita harapkan dengan bantuan ini komsumsi masyarakat bisa terjaga, daya beli terjaga, sehingga akan mempengaruhi growth pertumbuhan ekonomi negara kita," sambung Kepala Negara. 

Anggoro Eko Cahyo di tempat yang sama mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pemerintah yang kembali menunjuk BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data calon penerima BSU sejak tahun 2020. 

Ia menjelaskan, untuk wilayah Kalimantan Timur total peserta aktif BPJAMSOSTEK mencapai 572 ribu.

Dari jumlah tersebut 83 persen atau 475 ribu peserta memenuhi kriteria dan 251ribu di antaranya telah menerima BSU.

"Secara nasional hingga saat ini kami telah menyerahkan sebanyak 15,6 juta data kepada Kemnaker. Data ini kami serahkan secara bertahap sejak bulan september karena mengedepankan kehati-hatian dan keakuratan. BPJAMSOSTEK terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mencapai target penyaluran BSU," jelas Anggoro. 

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di tempat terpisah mengingatkan para pekerja untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU. 

"Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id," imbau Opik

Opik lebih lanjut menyampaikan, selain manfaat tambahan seperti BSU, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja akan lebih produktif.

Alasannya, pekerja terlindungi oleh 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mampu memberikan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera.

"Semoga tujuan diselenggarakannya BSU ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja Indonesia. Kita mendorong kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan para pekerjanya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tertib dalam melaporkan besaran upah dan pembayaran iuran," tukasnya. 

"Sehingga apabila nantinya ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK," tutup Opik Taufik. 

Seperti yang diketahui, sesuai Permenaker nomor 10 tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Sehingga dapat dikatakan bahwa program ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait