Jamin Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan Manfaat JKP dan JHT

Jamin Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan Manfaat JKP dan JHT

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tersebut mengamanatkan, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Munculnya aturan tersebut menuai respon beragam dari masyarakat. 

Hal ini membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia”.

Dialog itu mengetengahkan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.

Kegiatan yang digelar secara daring tersebut dibuka Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri.

Indah menyampaikan, dalam setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan maupun hari tua.

Oleh karena itu negara berkewajiban memastikan perlindungan bagi buruh atau pekerja. 

Ia pun menjelaskan, terbitnya Permenaker 2/2022 tersebut sejalan dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diluncurkan pemerintah. 

JKP ini ditujukan bagi pekerja yang ter-PHK. 

"Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia," katanya dalam siaran pers yang diterima Kabar Dewata Selasa (22/2/2022). 

“Jaminan Hari Tua itu untuk hati tua bukan jaminan hari muda," imbuhnya. 

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban pada kesempatan yang sama mengaku setuju dengan upaya pemerintah mengembalikan JHT sesuai filosofinya.

"Namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas," tegasnya. 

“Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke Undang Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,” lanjut Elly. 

Sementara anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, M Aditya Warman menyimpulkan, universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program. 

"Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," sebutnya. 

"Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh," lanjutnya. 

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto di tempat terpisah memastikan, pihaknya siap menjalankan seluruh amanah pemerintah. 

Regulasi yang ada, baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraruran Presiden, Instruksi Presiden maupun Peraturan Menteri, tetap menjadi landasan kerja BPJAMSOSTEK

"Sebagai Badan Penyelenggara kami siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," tutup Toto.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait