Genjot Kepesertaan, BPJAMSOSTEK Dorong Pekerja Terlindungi Jamsostek

Genjot Kepesertaan, BPJAMSOSTEK Dorong Pekerja Terlindungi Jamsostek

Denpasar-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendorong lebih banyak masyarakat di Pulau Dewata yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek). Salah satunya mengoptimalkan potensi kepesertaan meskipun 2021 menjadi tahun yang sangat berat karena efek pandemi Covid-19.

Perlindungan BPJAMSOSTEK tersebut tidak terlepas dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pada pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang beroperasi di wilayah provinsi berkewajiban mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, I Wayan Aris Suharsa mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bisa memberikan kesempatan masyarakat khususnya anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) sebanyak 16 anggota yang mengikuti dua program BPJS Ketenegakerjaan yakni bagi tenaga kerja BPU atau pekerja informal dengan iuran Rp16.800 per bulan (Rp 201.600 per tahun), dapat memperoleh manfaat 2 program jaminan sosial meliputi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Menurut I Wayan Aris Suharsa Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

"Masyarakat selama ini belum paham betul tentang BPJS ketenagakerjaan. Seluruh pekerja harus sadar akan manfaat dari masing-masing program BPJAMSOSTEK, risiko kita tidak pernah ada yang tahu kapan dan dimana akan terjadi, langkah preventif wajib dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, salah satunya yaitu dengan melindungi diri kita,” imbuhnya baru-baru ini.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Badung Kuta Nurul Indahyati berharap kepesertaan di wilayah Kabupaten Badung untuk mendatang bisa ditingkatkan. Untuk jumlah peserta sektor bagi perusahan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung jumlahnya hingga Oktober 2021 sebanyak 110 ribu orang dan yang informal kini 8.000 peserta dari tahun sebelumnya 23 ribu. 

Menurut Nurul, memang ada penurunan dibandingkan tahun 2019. Hal ini karena efek dari pandemi COVID-19, ada peserta yang sudah pulang kampung halaman dan ada yang dirumahkan.

Pihaknya juga rutin untuk memberikan edukasi betapa pentingnya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan kepada warga hingga tingkat banjar (dusun) dan menggunakan mobil keliling.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Denpasar, Opik Taufik mengemukakan, pihaknya terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Opik Taufik menyampaikan Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dengan menjadi peserta maka bisa memeroleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya. Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Okantara
Author : Okantara

Sudah melang melintang di dunia media dari lulus kuliah. IB Okantara adalah salah satu founder dari Kabardewata.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait