Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan hadirnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan salah satu instrumen atau fondasi pertahanan yang sudah disiapkan oleh pemerintah bagi para pekerja yang sudah lanjut usia atau pensiun. “Program Jamsostek merupakan salah satu instrumen yang disiapkan sebagai perlindungan dasar, sebagai jaminan pengaman sosial ketika pekerja ataupun individual memasuki usia tua,” kata Roswita Nilakurnia di Jakarta, belum lama ini.
Menurutnya, ketika para pekerja sudah memasuki usia lanjut dan diharuskan untuk tidak lagi bekerja secara aktif, pemasukan tentunya akan menjadi problem utama dalam menghadapi kehidupan sehari-hari. Sehingga perlu adanya solusi yang kongkret dalam mengentas masalah ini. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia hadir dengan berbagai upaya dan juga kemampuannya untuk mengatasi permasalahan ini.
Dalam kesempatannya pula ia menyampaikan Indonesia tidak harus terlalu bersuka ria dengan adanya bonus demografi. Menurutnya, populasi lanjut usia di Indonesia dalam setiap tahunnya juga terus meningkat.
Saat ini menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di 2023 diperkirakan terdapat 11 persen masyarakat yang masuk ke dalam golongan lanjut usia dari jumlah total keseluruhan penduduk Indonesia. Ia juga menyebutkan ketika sudah menginjak tahun 2045 sampai dengan 2050 Indonesia bakal memiliki populasi lanjut usia sebesar 20 persen dari jumlah masyarakat aktif.
“Karena pada saat seseorang, khususnya pada pekerja, ketika beranjak masuk ke usia lanjut, yang dipastikan pasti bakal terjadi adalah kerentanan dalam hal penghasilan ekonomi dan juga hal-hal lain. Dan ini yang harus dipastikan, ada perlindungannya dengan salah satunya adalah program jaminan sosial,” ujarnya.
Oleh karena itu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Nomor 4 Tahun 2023 merupakan solusi terbaik untuk menciptakan kondisi yang sejahtera bagi para pekerja ketika nanti mereka menginjak masa tua. Sebagaimana diketahui, Malaysia melalui Employees Provident Fund (EPF) memberikan kelonggaran kepada para pekerjanya untuk memiliki tiga akun, dimana setiap akun itu dapat memiliki kekhususan sendiri untuk dimanfaatkan oleh pemiliknya.
EPF membuat skema dalam tiga akun tersebut antara lain akun pertama sebesar 75 persen untuk iuran bulanan individu, 15 persen masuk ke akun 2, dan 10 persen sisanya akan masuk ke akun 3.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno berharap, masyarakat semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kesadaran itu diakui akan berimplikasi pada perluasan cakupan perlindungan masyarakat.
Oleh karena itu, untuk tahun ini dan tahun berikutnya, sektor informal menjadi target utama BPJAMSOSTEK Banuspa. “Yang informal ini menjadi upaya kami untuk bisa menyadarkan mereka sehingga merasa sadar dan butuh akan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Kuncoro mengemukakan, pihaknya terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan menjadi peserta maka bisa memperoleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal," ucap Kuncoro.
Pihaknya disebut rutin menyosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK, utamanya bagi tenaga kerja informal. Tujuannya agar pekerja informal dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.
“Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja," ujarnya.
BPJAMSOSTEK diakui telah menyiapkan program untuk kategori pekerja mandiri. “Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja," pungkasnya.
Tuangkan Komentar Anda