BPJAMSOSTEK Siap Berikan Layanan Manfaat Program JKP

BPJAMSOSTEK Siap Berikan Layanan Manfaat Program JKP

Jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) merupakan jaring pengaman bagi pekerja di Tanah Air.Jamsostek didesain untuk menghindari pekerja dari risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya. 

Salah satu risiko kerja yang bisa terjadi adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).Terlebih pada masa pandemi, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia. 

Namun pekerja saat ini tak perlu risau, karena terhitung tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, langkah tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BPJAMSOSTEK disebut menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP.

Pihaknya dipastikan siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia. 

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada," kata Anggoro dalam siaran pers yang diterima Kabar Dewata, Kamis (3/2/2022). 

"Adapun 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN," imbuhnya. 

Anggoro lebih lanjut menjelaskan, terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor. 

"Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan," ujarnya. 

Ia menyatakan, BPJAMSOSTEK telah menyiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP.

Pihaknya berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

"Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia," tegas Anggoro.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto di tempat terpisah mengatakan, program JKP layaknya oase di tengah padang gurun.

Menurutnya program JKP hadir tepat di masa pandemi, dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan memicu kasus PHK.

Dengan adanya program JKP, maka pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.

Sedangkan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik dalam merajut masa depan yang lebih cerah.

“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja," sebutnya.

"Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” tutup Toto Suharto.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait