BPJAMSOSTEK Gianyar Telah Bayarkan Klaim Rp158 Miliar Lebih Kepada Tenaga Kerja dan Ahli Waris

BPJAMSOSTEK Gianyar Telah Bayarkan Klaim Rp158 Miliar Lebih Kepada Tenaga Kerja dan Ahli Waris

Gianyar-BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gianyar bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar menyerahkan santunan jaminan kematian dan kartu kepesertaan secara simbolis kepada tenaga kerja dan ahli waris. Penyerahan ini diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ibu Ida Ayu Ketut Surya Adnyani, SE,MAP yang didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab.Gianyar, Kepala Dinas Perhubungan Kab.Gianyar, Kepala Dinas Pertanian Kab.Gianyar,  dan Kepala Dinas Kebudayaan Kab.Gianyar beberapa waktu lalu.

Tercatat sejak awal Januari 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022, BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim sebesar Rp 158.492.159.580 kepada 10.983 tenaga kerja. Klaim tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp139.308.283.840 kepada 10.269 tenaga kerja, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 1.313.560.470 kepada 133 tenaga kerja, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 12.886.000.000 kepada 289 ahli waris, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 4.971.185.020 kepada 288 tenaga kerja dan sisanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 13.130.250 kepada 4 tenaga kerja.

Selain itu, manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada anak dari almarhum yang mendapatkan beasiswa Rp 3.000.000 / tahun. Beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ibu Ida Ayu Ketut Surya Adnyani, SE,MAP menyampaikan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena sudah membayarkan santunan manfaat dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Saya berharap keanggotaan peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan semakin gencar disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Gianyar.

“Beberapa waktu yang lalu, masyarakat gianyar sedang melakukan ngaben massal di daerah Bona. Pada saat itu petugas sedang melalukan kremasi pembakaran, petugas tersebut terkena api dan terjadi luka bakar. Setelah kita kunjungi, para korban sudah ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli warisnya” ungkap Ida Ayu.

Ida Ayu Ketut Surya Adnyani juga menambahkan “Kader-kader posyandu, melalui dinas PMD, perangkat desa, perbekel, sesuai dengan regulasi yang disampaikan dalam peraturan presiden dan undang-undang bahwa Bupati dan Walikota juga memberikan surat edaran atau juknis dalam penganggaran anggaran keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan” pungkas Ida Ayu.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah seperti pedagang, juru parkir, petani, budidaya ikan dan sulinggih, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Gianyar, Pandu Aria mengucapkan turut berduka cita atas kepada kedua ahli waris. Mereka berhak atas manfaat dari program BPJAMSOSTEK. Kami juga berharap seluruh masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Gianyar bisa terlindungi  dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena resikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan.” ungkap Pandu.

“BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan oleh undang undang, kami akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya. Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang” tambah Pandu.

“Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos / agen pos, gerai indomaret, alfamart, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800,00 per bulan”, ungkap Pandu.

Pandu Aria juga menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. 

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja” tutup Pandu.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait