BPJAMSOSTEK Gianyar serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Pedagang Madu

BPJAMSOSTEK Gianyar serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Pedagang Madu

BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum I Wayan Rantika yang meninggal dunia pada bulan Juni 2023, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

 Santunan diserahkan secara simbolis kepada istri almarhum Ni Putu Wirah Adi oleh Tim dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, di rumah almarhum jalan Batuyang, Batubulan Kangin, Sukawati, Gianyar.

Almarhum merupakan seorang pedagang madu dan suplemen kesehatan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk itu, ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.

Ahli waris mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak BPJAMSOSTEK karena sudah memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada BPJAMSOSTEK karena sudah diberikan santunan kematian, memang ini tidak bisa menggantikan nyawa seseorang, tetapi ini sangat membantu sekali buat keluarga yang ditinggalkan karena dapat dipergunakan untuk biaya kelangsungan hidup,” ungkap ahli waris.

Di kesempatan lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Pandu berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, masing-masing ahli waris peserta BPJAMSOSTEK berhak mendapatkan santunan program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42 juta.

Pandu juga menjelaskan BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait