BPJAMSOSTEK Denpasar Catat Sampai November Tahun 2022 Telah Bayarkan STMB Capai Rp17 Juta Lebih

BPJAMSOSTEK Denpasar Catat Sampai November Tahun 2022 Telah Bayarkan STMB Capai Rp17 Juta Lebih

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Cabang Bali Denpasar mencatat pembayaran klaim uang pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sampai bulan November tahun 2022 mencapai  Rp17,203,334 

STMB merupakan salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK. Untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak dapat bekerja karena proses perawatan atau pemulihan, BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan pengganti upah sebesar gaji/upah yang dilaporkan. STMB ini akan dibayarkan selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat. Besaran STMB yang diberikan 100% upah untuk 6bulan pertama, 100% upah untuk 6bulan kedua, 50% untuk 6bulan ketiga hingga seterusnya. 

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar mengatakan BPJAMSOSTEK akan terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada peserta sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. Manfaat-manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK sangat besar pengaruhnya kepada peserta. Tentu kita tidak ingin peserta mengalami musibah seperti ini, tapi disaat terjadi setidaknya dapat membantu dan meringankan beban peserta dan keluarganya karena kita tidak pernah tahu kapan musibah itu akan datang. 

Opik juga mendorong baik itu perusahaan maupun pekerja mandiri dapat melaporkan gaji/upahnya yang sesuai dengan yang didapatkan setiap bulannya. Dampaknya pada saat terjadi kecelakaan kerja, santunan yang didapatkan tergantung dari gaji yang dilaporkan. Contoh seperti manfaat Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dasar manfaatnya adalah gaji/upah yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK. Tentu bila upah yang dilaporkan tidak sesuai, tentu akan merugikan peserta juga. 

Selain STMB, program Jaminan Kecelakaan Kerja juga memiliki manfaat apabila meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan diberikan manfaat kepada ahli waris sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Bila peserta mengalami cacat total tetap akan mendapatkan santunan  sebesar 56 kali upah yang dilaporkan. Untuk biaya pengobatan akan ditanggung penuh tanpa ada batasan biaya sesuai dengan kebutuhan medis. 

BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Opik Taufik, memiliki misi melindungi, melayani, dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya. 

Dengan menjadi peserta maka bisa memeroleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.

Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

"Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja. Padahal BPJAMSOSTEK telah menyiapkan program untuk kategori pekerja mandiri. Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja,'' pungkasnya.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait