Bali saat ini dihadapkan pada permasalahan penumpukan sampah plastik sebagai dampak peningkatan aktivitas dan kebutuhan manusia. Oleh karena itu, sudah saatnya perlu segera dilakukan tindak lanjut pengelolaan sampah plastik yang cepat, tepat dan ramah lingkungan. Hal ini sangat penting mengingat sampah plastik merupakan benda yang tidak mudah terurai dan dapat mengakibatkan pencemaran tanah, air dan laut. Demikian disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) dalam sambutannya pada 10th East Asia Summit – High Level Seminar On Sustainable Cities, di Hotel Conrad, Nusa Dua, Badung pada Senin (21/1) pagi.
“Akibat pencemaran sampah plastik dilaut, telah ditemukan kandungan plastik berukuran mikro dan nano pada biota serta sumber laut. Selain mengganggu estetika area pantai dan laut, sampah laut juga berdampak negatif pada sektor ekonomi,” ungkap Cok Ace.
Ditambahkan Cok Ace, permasalahan polusi sampah plastik ke laut merupakan isu global yang sedang hangat diperbincangkan, mengingat 80% sampah yang berada di laut justru berasal dari daratan. Berdasarkan kajian tahun 2017, sampah yang amsuk ke laut 45% berupa plastik lunak, 15% plastik keras dan sisanya adalah logam, kaca, karet, kayu dan sebagainya.
“Untuk mengatasi persoalan sampah plastik, maka diperlukan kebijakan dan strategi yang tepat seperti sinergi antara perlindungan lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial dengan tujuan akhir melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen sungguh-sungguh memerangi sampah plastik. Komitmen ini telah dibuktikan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai pada tanggal 24 Desember 2018.
“Salah Satu tujuan pembatasan timbulan sampah Plastik Sekali Pakai ini adalah menjamin generasi masa depan tidak lagi tergantung pada penggunaan Plastik Sekali Pakai, sehingga mencapai kualitas hidup yang lebih baik. Jenis Plastik Sekali Pakai yang diatur dalam Pergub ini adalah kantong plastik, sterofoam dan sedotan plastik,” jelas Cok Ace.
Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Rosa Vivien Ratnawati yang mengatakan jika pemerintah telah menerbitkan Peraturan Prtesiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Peraturan ini mengamanatkan pemerintah sampai pemerintah daerah harus mampu mengelola 100% dari limbah padat yang dihasilkan secara nasional pada 2025. Pada dasarnya, peraturan ini memberikan pedoman untuk mengelola timbulan sampah,” terang Vivien.
Lebih lanjut, menyoal sampah dilaut, Indonesia adalah negara kepulauan dan mengganggaplaut adalah aset vital. Ia menegaskan bahwa masalah puing-puing plastik laut telah menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Peraturan tersebut bertujuan mengurangi 70% kebocoran sampah ke laut pada tahun 2025.
Oleh karena itu, pengelolaan sampah yang tepat harus diterapkan untuk mengurangi dan mencegah timbulnya sampah terutama sampah plastik ke laut.
Tuangkan Komentar Anda