Tertibkan Iuran, DJKN Bantu Tagih Piutang BPJS Ketenagakerjaan

Tertibkan Iuran, DJKN Bantu Tagih Piutang BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPSJ TK) Bali NTB dan Papua (Banuspa) melakukan kerja sama dengan Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) dalam rangka penyerahan piutang macet dan tidak tertagih. Itu dilakukan dalam rangka untuk menertibkan perusahaan yang membandel terutama dalam membayar iuran.

“Selanjutnya kantor cabang BPJS TK akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai perpanjang tangan DJKN terkait pengurusan tunggakan iuran program jaminan sosial tenaga kerja,” kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa M Yamin Pahlevi di Kuta.

Ia mengatakan, mekanisme kerja sama dengan KPKNL bertujuan untuk pengurusan piutang yang timbul akibat tunggakan iuran program jaminan sosial yang dilakukan perusahaan terhadap tenaga kerja. Perusahaan sudah melakukan pemotongan iuran dari gaji karyawan namun tidak disetorkan ke BPJSTK. Iuran yang tidak tersetor dengan baik tersebut akan menjadi tunggakan sehingga akan mempengaruhi hak pekerja terutama jika terjadi kasus seperti kecelakaan kerja, kematian atau saat pengambilan jaminan hari tua (JHT).

“Tunggakan perusahaan tersebut nantinya akan menjadi piutang sehingga BPJS TK menggandeng KPKNL untuk mengurus penagihan tunggakan tersebut hingga tuntas sehingga hak tenaga kerja bisa terpenuhi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan dengan adanya peran KPKNL untuk menagih tunggakan memang tidak bisa seratus persen akan membuat perusahaan langsung membayar. Pembayaran tergantung kondisi dan kemampuan perusahaan mengingat ada perusahaan yang tidak bisa bayar karena tutup atau bangkrut. Ada pula, perusahaan tersebut memang “nakal” tidak mau membayar iuran bagi tenaga kerjanya.

Penanganan perusahaan yang bangkrut, kata dia, KPKNL tentu akan proses tindak lanjut, misal ada termin pembayaran. Sementara perusahaan membandel bisa denda administratif hingga penyitaan.

Sementara itu, berdasarkan data Kanwil DJKN Bali Nusa Tenggara, total realisasi penyelesaian piutang iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2018 telah mencapai 80,49 persen atau setara Rp 2 miliar lebih dari target Rp2,4 miliar. Untuk KPKNL Denpasar sendiri telah terealisasi 95,37 persen atau Rp1,43 miliar dari target Rp1,5 miliar pada 2018.

Sedangkan piutang iuran BPJS TK Kantor Cabang Bali Denpasar yang mencakup Denpasar, Badung, Buleleng Tabanan dan Jembrana total mencapai Rp60,36 miliar per 31 Agustus 2018. Tunggakan perusahaan tersebut terbagai untuk iuran lancar 1-3 bulan mencapai Rp10,43 miliar, kurang lancar 4-6 bulan Rp4,09 miliar, diragukan 7-12 bulan Rp9,67 miliar dan katagori macet 12 bulan ke atas Rp36,16 miliar.

Sementara itu Kepala DJKN Kanwil Bali Nusa Tenggara Ngakan Putu Tagel mengatakan permasalah klasik yang kerap ditemui selain karena perusahaan memang membandel, masalah lain di antaranya perusahaan sudah bangkrut dan alamat perusahaan yang tidak sesuai. 
     
Hal tersebut menjadi kendala tersendiri ketika akan menindaklanjuti pemberi kerja yang menunggak iuran. Khusus wilayah kerja di Bali, pihaknya optimistis hingga akhir tahun 2018 piutang iuran sudah dibayarkan perusahaan yang sebelumnya menunggak termasuk kawasan Bali dan Nusa Tenggara yang saat ini mencapai 80,49 persen. 
   
 "Alasan perusahaan karena situasi ekonomi, jadi mereka ingin perusahaannya hidup kembali, mungkin perlu suntikan modal," katanya.

 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait