Dua Bulan Terdaftar, Perserta Peroleh JKM Dari BPJS Ketenagakerjaan

Dua Bulan Terdaftar, Perserta Peroleh JKM Dari BPJS Ketenagakerjaan

Gianyar – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja yang meninggal. Penyerahan itu dilakukan di kediaman Ida Bagus Adi Dwi Candra yang merupakan ahli waris dari tenaga kerja atas nama Kadek Karisma Dewi yang beralamat di Banjar Kutri, Singapadu Tengah, Sukawati.

Belum lama terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris sudah dapat merasakan manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya Kadek Karisma Dewi baru saja terdaftar sebagai peserta selama 2 bulan. Ia terdaftar aktif sebagai peserta Bukan Penerima Upah pada Agustus 2018. Namun pada September 2018 tenaga kerja meninggal dunia dikarenakan sakit. Atas meninggalnya almarhum Kadek Karisma Dewi, keluarga berhak atas santunan JKM berjumlah 24 juta. Yang terdiri dari santunan kematian sebesar 16,2 juta, biaya pemakaman sebesar 3 juta, dan santunan berkala yang berjumlah Rp 4,8 Juta.

Penyerahan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Hasni Hastuti. Dalam kesempatan tersebut Hasni menyampaikan bahwa santunan ini merupakan manfaat program yang memang bertujuan untuk mempertahankan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.

“Mewakili BPJS Ketenagakerjaan, kami menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga santunan yang kami berikan ini dapat sedikit membantu. Terlebih alhmarhum masih memiliki 1 orang putra yang masih kecil.”  ujar Hasni baru-baru ini.

Lebih lanjut Hasni Hastuti mengatakan terdaftarnya almarhum Kadek Karisma Dewi ini sebagai peserta Bukan Penerima Upah (informal) atau diikuti secara mandiri. Meskipun bukan sebagai pekerja formal pada perusahaan,  ia berhak untuk mendapatkan perlindungan diri dari resiko sosial. Program BPJS Ketenagakerjaan memang tidak hanya untuk pekerja formal di perusahaan-perusahaan. Dengan adanya program bagi para pekerja informal, freelance, dll, harapannya seluruh pekerja mendapatkan hak yang sama untuk terlindung dari resiko sosial.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait