Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) mengupayakan cakupan semesta atau Universal Coverage peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Banuspa sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan.
Data sepanjang 2024 dari 2.993.050 orang peserta aktif, terdiri dari 1.991.468 orang pekerja formal, 1.001.582 orang pekerja informal.
Universal Coverage Jamsostek di wilayah Banuspa perlu peningkatan maksimal dan agar target tercapai kata Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno
“Perlu kerjasama dengan stakeholder terkait, kita harus samakan frekuensi untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja di Wilayah Banuspa Itu merupakan bagian yg sangat penting. Seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah," paparnya
Kuncoro menyampaikan bahwa pekerja formal di wilayah kerja Wilayah Banusla hampir sebagian besar sudah terlindungi, tetapi kepesertaan dari pekerja informal itu akan terus dimaksimalkan.
“Kita kordinasi dengan Pemerintah kabupaten dan Kota membuat program kerja bersama. Karena ini merupakan tugas bersama dari pemerintah berupa peraturan-peraturan untuk memastikan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di kabupaten dan kota wilayah Banuspa bisa menyamakan frekuensi dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja di lingkungan OPD nya maupun masyarakat pekerja yang ada kaitannya dengan OPD seperti dinas pendidikan para gurunya honornya, selain itu juga petaninya, nelayan, umkm, padagangnya, dan lain-lain, jelasnya.
Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak penyelenggara berkomitmen berkolaborasi dengan para pihak, pemegang keputusan pemerintah maupun swasta untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja, khusus mereka yang pekerja informal atau pekerja rentan.
Oleh karena itu, harus terus masif diberikan sosialisasi. Program Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) berfungsi edukasi, sosialisasi, dan akuisisi program BPJS Ketenegakerjaan yang salah satu strateginya menyentuh pekerja informal" ucapnya.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, seperti yang diamanatkan undang-undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya sehingga para pekerja tetap bisa bekerja bebas cemas.
Kuncoro mengungkapkan contoh selama ini dukungan dari Pemprov Bali terkait perlindungan program jaminan sosial sangat bagus. BPJS Ketenagakerjaan terus bergerak untuk melindungi dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan maupun komunitas guna memastikan perlindungan para tenaga kerja khususnya di sektor bukan penerima upah.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan terus bergerak untuk melindungi dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan maupun komunitas guna memastikan perlindungan para tenaga kerja khususnya di sektor bukan penerima upah.
Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama.
BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
Tuangkan Komentar Anda