UU Desa Diharapkan Bisa Menjadi Pintu Masuk Otsus Bagi Bali

UU  Desa Diharapkan  Bisa Menjadi  Pintu Masuk Otsus Bagi Bali

Gubernur Bali Mangku Pastika mengatakan  penetapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa berimplikasi pada munculnya  polemik di Bali mengenai pendaftaran desa dinas atau desa pekraman di Bali dan memerlukan kajian yang lebih mendalam. Pastika menegaskan  Bali harus menjadi daerah Otsus, Daerah Istimewa atau Daerah Khusus. Menurutnya kalau desa pekraman yang jumlahnya 1.488 didaftarkan, memang akan mendapatkan lebih banyak anggaran dari pusat, tetapi persoalannya desa pekraman akan kehilangan rohnya dan tidak otonom lagi. Menurutnya  desa pekraman adalah rohnya Bali. 

"Semua berjalan dengan baik  karena fungsinya berbeda. Yang satu ngurus pemerintahan dan yang satu mengurus adat dan agama Hindu Bali. Karena UU ini berimplikasi pada anggaran 1 Milyar yang akan dikucurkan membuat kita jadi kacau lagi, apakah Desa Dinas atau Desa Pekraman,“  ungkapnya.  Gubernur menyesalkan para penyusun UU ini  tidak paham tentang Bali, tidak mencari masukan terlebih dahulu, sebelum ditetapkan.

 Gubernur selanjutnya meminta pembentukan tim khusus untuk mengajukan judicial review terhadap UU ini agar Indonesia  tahu bahwa Bali itu punya kekhususan dan tidak bisa disamakan begitu saja. Dirinya yakin hal ini sangat potensial hal ini akan menjadi  pintu masuk usulan pelaksanaan otsus Bali. Demikian disampaikan saat memimpin rapat bersama Bupati dan walikota seBali dalam rangka Penerapan UU No.  6 Tahun 2014 bertempat diruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (18/6). 

Sementara itu sejumlah masukan dari masukan dari para ahli dan Bupati dan perwakilan Bupati/Walikota se Bali mengenai dampak pemberlakuan UU ini bagi Bali. Diantaranya masukan mengenai desa adat yang ditetapkan kemungkinan akan terjadi penggabungan desa adat yang sangat mustahil dilakukan mengingat di Bali ada beberapa  Desa Adat kurang dari 100 KK. Ada juga desa Pekraman yang wilayahnya terletak di kecamatan atau kabupaten yang berbeda serta masalah kependudukan dan otonomi dari desa pekraman terdegradasi serta masalah lainnya. Sedangkan apabila Desa Dinas anggaran yang didapat lebih kecil karena jumlah desa dinas sebanyak 716 desa.

 Dari uraian pakar maupun Bupati maupun perwakilan Bupati /Walikota dan arahan Gubernur Bali diharapkan Bali mengajukan yudicial review UU No 6 Tahun 2014 dan menunjukkan bahwa Bali punya kekhasan tersendiri sehingga menjadi entry point untuk mengusulkan Otonomi Khusus untuk Provinsi Bali. Agenda rapat  selanjutnya akan dilaksanakan pada 28 Juni 2014 untuk membahas pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 untuk memproleh minimal pra keputusan mengenai penerapan  UU No. 6 Tahun 2014.

Sejarahwan yang juga akademisi Prof. Parimartha, mengungkapkan bagaimana sejarah eksisnya Desa Adat di Bali mulai sejak pemerintahan Kolonial Belanda. Dia mengungkapkan hanya di Bali saja masih desa adat bisa eksis dan ditempat lain sudah punah  menjadi Desa Dinas. Dia mencontohkan bagaimana Desa Negari yang telah beralih menjadi desa dinas dan desa lain di Indonesia. Prof. Paramartha sependapat dengan Gubernur Pastika bahwa perlunya mengajukanJudicial Review dan  penetapan UU ini sebagai entree point untuk mengusulkan OTSUS untuk Provinsi Bali. Demikian tambahnya. 

 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait