Tingkat Kekerasan Anak di Bali Meningkat 200 Kasus

Tingkat Kekerasan Anak di Bali Meningkat 200  Kasus
Maraknya kasus kekerasan yang menimpa kaum hawa dan anak anak menjadi salah satu topik orasi dalam Podium Bali Bebas bicara Apa Saja (PB3AS)di Denpasar. Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi Bali  Ni Luh Putu Praharsini dalam orasinya mengatakan berdasarkan data yang diterima BP3A Provinsi Bali tingkat kekerasan pada anak meningkat setiap tahunnya dengan hampir 200  kasus kekerasan baik kekerasan fisik maupun seksual. 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwasannya terdapat beberapa tipe kekerasan yang terjadi pada anak seperti kekerasan psikologis (mengejek,membully), kekerasan fisik (memukul,menampar bahkan melukai anak dari cedera ringan sampai cedera berat), kekerasan seksual,serta kasus penelantaran anak dimana anak tidak dipenuhi hak dan kebutuhannya seperti hak mendapat pendidikan dan kesempatan untuk bermain dan bekreatifitas. Kekerasan pada anak bisa terjadi dimana saja, di rumah,di sekolah dan biasanya   dilakukan oleh orang terdekat  baik itu oleh ibu,ayah,kakek dan orang orang  lain di sekitarnya. Lebih lanjut Praharsini juga memaparkan langkah dan upaya yang telah dilakukan Pemprov Bali guna mengurangi kasus kekerasan pada anak, salah satunya dengan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A). Lembaga ini dibentuk guna memberikan pendampingan hukum bagi perempuan dan anak yang mengalami berbagai tidak kekerasan dan juga memberikan pelayanan psikolog dan psikiater bagi korban jika diperlukan. 

”Pemerintah Provinsi Bali melalui program Bali Mandara sudah melindungi seorang anak dari dalam kandungan,”tegas Praharsini. Melalui program Bali Mandara pemerintah provinsi sudah memfasilitasi perlindungan terhadap anak dan perempuan. Melalui program JKBM seorang anak dari dalam kandungan sudah berhak mendapat pemerikasaan kesehatan melalui puskesmas dengan mengecek kesehatan ibu dan bayi dari dalam kandungan, kemudian setelah bayi lahir , kesehatan bayi dan tumbuh kembangnya bisa dipantau dari program Posyandu yang gratis pula. 

Selain JKBM, program Bali Mandara Bedah Rumah juga merupakan perwujudan langkah pemprov untuk memberikan hak seorang anak untuk dapat tinggal dan tumbuh di rumah yang layak, begitu pula program Simantri yang mebantu orang tua agar dapat meninggkatkan pendapatan keluraga sehngga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak terjamin. Ia menambahkan perlunya kerjasama semua pihak guna menghentikan tindak kekerasan pada anak. “ Tanpa peran serta masyarakat , anak anak akan gampang mendapat tidak kekerasan, “ pungkas Praharsini. 

Oleh karenanya ia meminta masyarakat agar lebih peduli dengan kejadian di lingkungan sekitar dan para guru sebagai pendisik anak agar juga memperhatikan siswanya. Sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Praharsini, Kepala Bidang Perlindumgan perempuan BP3A Provinsi Bali Ida Ayu Candrawati yang tururt berorasi mengatakan bahwasannya dalam berbagai tindak kekerasan yang telah terjadi sekitar 84% lebih korbannya adalah perempuan dan sekitar 39% korbannya adalah anak anak . Sehingga perlu dari  pihak laki laki untuk lebih peduli dan berperan sebagai pelindung wanita. Namun bukan berarti tidak ada korban kekerasan  laki laki, korban kekerasan pada laki laki ada namun presentasenya jauh dibawah korban perempuan dan anak. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Nyoman Masni ,bahwasannya orang tua dan masyarakat harus lebih peduli pada keselamatan dan kenyamannan anak anak . Orang tua jangan terlalu melepas anak ,tetap mengontrol anak terutama dengan adanya kecanggihan teknologi dimana anak bisa mengakses informasi secara bebas .

Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Nyoman Wenten menyinggung tentang proses adopsi seorang anak dimana ia mengatakan bagi pasangan suami istri yang sudah menikah lebih dari 5 tahun dan belum memiliki anak bisa mengajukan proses adopsi kepada Dinas Sosial dimana pihak Pemprov melalui Dinsos akan membantu proses pengadopsian yang sah secara hukum dan berdasar pada peraturan yang berlaku.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait