Terkait UU DPRD Bali Diminta Bentuk Pansus Dan Susun Raperda

Terkait  UU  DPRD Bali Diminta  Bentuk Pansus Dan Susun Raperda

Menindaklanjuti hasil pengarahan dan diskusi bersama Dirjen PMD Kemendagri di kantor Gubernur Bali pada Kamis 16 Oktober lalu yang memberikan kewenangan kepada Bali untuk mengatur daerahnya,  Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan kembali pihak-pihak terkait yang terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI daerah pemilihan Bali, DPRD Prov. Bali, Bendesa Agung MUDP Provinsi Bali, Sabha Purohito serta Kepala SKPD  Provinsi Bali di Rumah Jabatan Gubernur, Kertha Sabha, Denpasar.

"Selama ini saya sudah memberikan waktu pihak-pihak untuk berargumentasi dan semua memiliki pendapat yang berbeda-beda, saya yakin semua pihak menunggu pendapat Gubernur sehingga pertemuan ini merupakan momentum yang baik untuk itu", ujarnya.

Lebih jauh Pastika mengurai bahwa dari beberapa pihak yang sudah menemuinya seperti MUDP, Sabha Purohito, serta anggota DPR RI, I Wayan Koster sepakat untuk mendaftarkan desa adat (desa pakraman). "Setelah saya menerima laporan dari beberapa pihak, agar tidak berlarut-larut sekarang sudah saatnya menentukan masa depan Bali, yakni opsi untuk mendaftarkan desa dinas kita simpan dulu, kita simulasikan desa adat dengan segala konsekuensinya namun saya minta Tim Provinsi untuk membuat daftar pertanyaan yang nantinya akan dibuat naskah akademiknya. Sementara saya himbau DPRD Prov.Bali yang dibantu oleh semua pihak yang hadir untuk segera membentuk pansus dan menyusun Raperda yang akan kita sahkan bersama," ujarnya.

Namun Pastika juga menegaskan hendaknya semua pihak harus bisa menjamin bahwa 1488 desa adat yang ada di Bali bisa terdaftar semua di pusat karena Pastika yang bersama MUDP Tahun 2004 lalu mengesahkan desa pakraman di Pura Samuan Tiga selalu komit menyatakan "walaupun langit runtuh, desa pakraman harus tetap ada" serta ia berharap hendaknya perda tersebut juga yang nantinya bisa menjawab kekhawatiran masyarakat selama ini akan hilangnya otonominya jika desa adat didaftarkan.

Sementara itu anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika menyampaikan bahwa ini merupakan momentum serta pilihan yang luar biasa untuk menyelamatkan Bali ke depan karena selama ini aturan cenderung pada kelompok mayoritas sehingga sudah saatnya mengambil keputusan strategis. "Dalam Bab XIII UU desa tentang ketentuan khusus desa jelas tersirat bahwa semua diturunkan ke perda sehingga saya setuju untuk segera dibentuk pansus dan kami di DPD RI siap mensimulasikan problem teknisnya ," tegasnya.

"Ini merupakan pertanggung jawaban kita kepada anak cucu sehingga perlu ada bukti agar menjadi sejarah bagi mereka" pungkasnya.
Diakhir pertemuan tersebut, Pastika meminta hendaknya setelah diadakan pertemuan ini tidak akan ada lagi diskursus , sehingga perda bisa disahkan akhir tahun 2014 ini.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait