Revisi UU No 2 Tahun 2012 Diharapkan Perkuat Kinerja Polri

Revisi UU No 2 Tahun 2012 Diharapkan Perkuat Kinerja Polri

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (POLRI) menjadi dasar pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat pokok-pokok mengenai tujuan, kedudukan, peranan dan tugas serta pembinaan profesionalisme kepolisian. Namun seiring perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena supremasi hukum, serta perkembangan jaman yang kompleks, sehingga dipandang perlu untuk diadakan revisi terhadap UU yang telah berlaku selama 12 tahun tersebut. Adapun revisi ini diharapkan mampu memperkuat kinerja POLRI dalam melayani dan mengayomi masyarakat. Demikian disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, di sela-sela a memberi masukan Revisi UU No.2 tahun 2002, di Gedung Kemala Hikmah Polda Bali. 

 “ Revisi UU ini harus memperkuat  POLRI agar bisa mewadahi permasalahan yang semakin kompleks dan mempung segala kemungkinan yang dapat terjadi di masyarakat,” tegasnya.

Ketua Pansus Baleg DPR RI, Ignatius Mulyono menyatakan selama 12 tahun banyak ditemukan hal yang perlu disempurnakan dari UU No. 2 Tahun 2002. Hal ini yang membuat ia beserta 25 orang rombongan melakukan kunjungan kerja ke Bali sekaligus mendiskusikan serta menerima masukan dari Kapolda Bali, Gubernur Bali, Forum Komunikasi Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, serta pihak-pihak terkait sehingga bisa menyempurnakan UU tersebut. “Kita ingin mengembalikan marwah kepolisian agar mempunyai tugas dan fungsi yang tepat di masyarakat” ujarnya. 

Dalam masukannya Pastika yang merupakan Purnawirawan Polri menyatakan ada beberapa hal yang harus direvisi yakni pertama, masalah pengendalian diskresi kepolisian agar ditingkatkan sehingga POLRI bisa maksimal dalam memelihara ketertiban, menegakkan hukum atau melindungi masyarakat. Kedua, masalah perlibatan orang luar seperti TNI, Pemerintah Daerah maupun Provinsi dalam penyelesaian masalah dalam masyarakat agar dimasukkan dalam UU. “ Polisi tidak mungkin bekerja sendiri, harus ada TNI ataupun pemerintah daerah yang membantu, ini harus dibuatkan payung hukum tidak cukup hanya dengan juklak maupun juknis sehingga bisa memberikan payung keamanan pada anggota POLRI” pungkasnya. 

Ketiga, mengenai kesejahteraan anggota POLRI agar diperhatikan mengingat menjadi anggota POLRI bukan pekerjaan yang gampang, tidak mengenal waktu, tempat serta harus merelakan waktu bersama keluarga. Selain itu beranjak dari pengalamannya sebagai penyidik Bom Bali pada Tahun 2002, Pastika berharap hendaknya biaya operasional kasus-kasus kepolisian harus diatur dan dipertimbangkan agar bisa memperlancar penyelesaian kasus tersebut. Selanjutnya mengenai posisi lembaga kepolisian saat ini, Pastika memberi masukan hendaknya POLRI tetap berada di bawah  Presiden sebagai kepala negara, agar tidak terkontaminasi dengan unsur politik. 

Sejalan dengan Pastika, Kapolda Bali, Albertus Julius Benny Mokalu dalam masukannya menyatakan hendaknya POLRI tetap berada di bawah naungan Presiden sebagai kepala negara. Ia berharap hendaknya revisi UU ini akan menyangkut aspek perlindungan bagi POLRI dalam melayani masyarakat. “Polisi itu bekerja tidak berdasarkan kinerja, tidak mengenal waktu, beban kita berat agar bisa dipercaya lagi oleh masyarakat, karena saat ini  masyarakat cenderung mempercayakan keamanannya pada ormas-ormas”, ujarnya.

Diakhir pertemuan tersebut, Pastika berharap agar pansus baleg tidak tergesa-gesa dalam melakukan revisi terhadap UU ini. “Perlu pemikiran yang panjang serta banyak ahli POLRI yang harus dilibatkan, minta masukan banyak pihak terutama purnawirawan POLRI agar hasil revisi UU ini sesuai harapan bersama”pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, sekembalinya ke Jakarta Ignatius Mulyono berjanji akan mendiskusikan kembali masukan-masukan yang telah diberikan dengan Kapolri ataupun pihak-pihak terkait untuk penyempurnaan Revisi UU No. 2 Tahun 2002

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait