Reklamasi Teluk Benoa Dilakukan Dikhawatirkan Rusaknya Lingkungan Bali

Reklamasi Teluk Benoa Dilakukan  Dikhawatirkan Rusaknya Lingkungan Bali

Seperti diketahui, saat ini muncul pro-kontra di berbagai elemen masyarakat di Pulau Dewata terkait reklamasi Teluk Benoadan Peraturan Presiden 51 Tahun 2014 yang mengatur terkait perubahan terhadap peruntukan ruang sebagian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari Kawasan Teluk Benoa.

Penolakanreklamasi Teluk Benoa dilakukan karena kekhawatiran rusaknya lingkungan, yang berujung hancurnya pariwisata Bali. Seperti diketahui, Pulau Dewata terkenal dengan keindahan alamnya. Apabila budaya dan lingkungannya rusak akibat reklamasi, pariwisatanya pun akan hilang.

Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) Wayan Gendo Suardana  mengatakan, Bali sudah memiliki semuanya, tidak perlu ada kata-kata reklamasi. Bali tidak seperti Singapura yang membutuhkan destinasi wisata buatan sehingga negara tersebut harus mereklamasi Pulau Sentosa.

"Kita bisa lihat dampak reklamasi dari Singapura, dampaknya sampai  ke negara kita, ada sebagian pulau kita yang hilang akibat abrasi. Itu apa penyebabnya kalau bukan dampak reklamasi dari negari tetangga. Lingkungan rusak, pariwisata akan hilang," ucapnya di Banjar Kedaton Kesiman, Denpasar

Gendo Suardana menambahkan, banyak masyarakat yang pro dengan reklamasi mengatakan bahwa Singapura saja bisa mereklamasi, kenapa Bali tidak.

"Apakah mereka itu semua tidak berkaca dengan apa yang pernah terjadi. Kalau reklamasi itu dilanjutkan, pariwisata Bali akan hancur. Seperti Hawaii, Ukraina, karena banyaknya pembangunan, wisatawan sudah tidak tertarik lagi, dan keindahan alamnya pun sudah hilang," terangnya.

Perubahan tersebut pada pokoknya menyangkut perubahan sebagian status zona kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Kawasan Teluk Benoa, serta arahan umum pemanfaatan ruang kawasan tersebut.

Peraturan Presiden tersebut merupakan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan)

Menurut Gendo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu sudah mengatakan bahwa di Badung tidak perlu ditambah lagi bangunan hotel karena sudah overload. Namun, pihak kabupaten tidak mau menyetop perizinan pembangunan hotel, meski sudah ada moratorium pembangunan hotel

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait