PMA Jadi Target BPJS Ketenagakerjaan Bali

PMA Jadi Target BPJS Ketenagakerjaan Bali

Penanaman modal asing (PMA) atau perusahaan asing yang di Bali cukup lumayan banyak, seperti halnya tenaga kerja asing di Bali juga cukup tinggi. Berdasarkan data  Badan Penanaman Modal dan Perizinan Bali Provisnsi Bali triwulan I 2014 nilai Investasi PMA sekitar Rp1,3 triliun.  Sementara itu untuk tenaga Asing Berdasarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bali, selama tahun 2013 terdaftar 1792 tenaga kerja asing di Bali. Sedangkan menurut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Bali, PMA yang menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan masih di bawah 25 persen.  

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali I, Sudibyo Wisnubroto mengatakan, saat ini untuk BPJS Ketengakerjaan Bali tengah menargetkan perusahaan PMA untuk masuk menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan PMA dengan Tenaga kerja ribuan, dari pekerja asing juga cukup banyak di Bali.

Menurutnya, saat ini  masih ada Perusahaan PMA di Bali yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, bila tidak segera mendaftarkan akan dilakukan upaya sebagaimana amanah UU No. 24 Tahun 2011 Jo. PP No.86 Tahun 2013. 

“Kami akan menindak lanjuti Perusahaan Wajib Belum Daftar melalui ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dimana Perusahaan Wajib belum Daftar akan kami berikan Surat Peringatan pertama (SP-1) hingga Surat Peringatan ke tiga (SP-3),”jelasnya saat ditemui di kantornya di Jalan Hayammuruk, Denpasar. 

Apabila surat peringatan yang telah dibuat untuk menghimbau perusahaan agar menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak ditindak lanjuti, maka akan diberikan Surat Rekomendasi Penghentian Pelayanan Publik melalui Pemerintah Daerah baik Pemerintah kota.

 

Sudibyo juga mengatakan, penghentian pelayanan publik yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah diantaranya dengan menunda penerbitan maupun perpanjangan ijin usaha, tidak diberikan IMB, dan lain-lain sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan yang berlaku. 

Selain itu juga bagi yang tidak mendaftarkan pekerjanya akan mendapatkan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pengenaan sanksi kepada pemberikan kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dilakukan berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial,” bunyi Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

“Kami ingin benar-benar memberikan pengertian bahwa hukum yang selama ini kurang diperhatikan oleh para pemberi kerja yang tidak mau mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar jera dan sadar bahwa apa yang mereka lakukan selama ini banyak menyalahi aturan yang telah dibuat,”jelasnya.

Oleh sebab itu banyak langkah strategi yang dapat diterapkan dalam menyerap serta meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait