Peserta BPJS ketenagakerjaan di Bali Baru Mencapai 187 Ribu Tenaga Kerja

Peserta BPJS ketenagakerjaan  di Bali Baru Mencapai 187 Ribu Tenaga Kerja

Januari hingga April 2014 perusahaan yang masuk ke dalam BPJS ketenagakerjaan sekitar 197 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja sekitar 20.177 jiwa. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali I, Sudibyo Wisnubroto mengatakan, secara keseluruhan pekerja di Bali yang sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sekitar 187 ribu tenagakerja, dengan jumlah perusahaan sekitar 4.260. 

Sudibyo menjelaskan, bahwa BPJS ketengakerjaan saat ini tengah mengenjot untuk perusahaan memasukkan karyawannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. “Saat ini kami sedang bekerja dengan dinas ketenagakerjaan dan perpajakan, dari sana kami bisa mendapatkan data,”jelasnya saat ditemui di kantornya, Denpasar. 

Semenjak masih memakai nama jamsostek, Sudibyo menyatakan terus mensosialisasikan akan pentingnya pekerja menjadi peserta BPJS ketengakerjaan. “Semua pekerja di Bali menjadi target kami, sekarang ini masih ada sekitar 2 juta pekerja yang menjadi sasaran kami. Seluruh pekerja harus mendapatkan kartu BPJS ketenagakerjaan,”terangnya.

Sudibye menjelaskan, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya akan dikenakan sangsi, pengenaan sanksi kepada pemberikan kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dilakukan berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial,” bunyi Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

Selain tidak mendapatkan fasilitas umum, dia juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar dan dipenjara. “Kami ingin benar-benar memberikan pengertian bahwa hukum yang selama ini kurang diperhatikan oleh para pemberi kerja yang tidak mau mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar jera dan sadar bahwa apa yang mereka lakukan selama ini banyak menyalahi aturan yang telah dibuat,”jelasnya.   

Oleh sebab itu banyak langkah strategi yang dapat diterapkan dalam menyerap serta meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini untuk membayar premi setiap perusahaan tidak repot-repot mengantri di kantor BPJS ketenagakerjaan seperti dulu lagi. “Ya mereka sekarang kalau mau membayar premi tidak usah antri seperti dulu lagi, mereka bisa transfer langsung ke kami, sekarang ini semuanya sistem online”ujarnya

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait