Pencemaran Limbah, BLH Bali Sidak Pengalengan Ikan di Jembrana

Pencemaran Limbah, BLH Bali Sidak Pengalengan Ikan di Jembrana

Sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan  yang diakibatkan oleh pencemaran limbah yang dihasilkan pabrik-pabrik pengolahan ikan, Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali melaksanakan sidak ke perusahaan pengalengan ikan (sarden) CV. Bali Omega, di Desa Cupel, Kecamatan Negara-Jembrana. Kegiatan sidak kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Drs. Gede Suarjana, M.Si serta melibatkan instansi terkait dari Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) Kabupaten Jembrana dan Sat Pol PP Provinsi Bali.

Menurut Gede Suarjana, Sidak yang dilaksanakan kali ini adalah sidak yang ketiga yang dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali yang mensasar perusahaan pengalengan ikan, pembuatan tepung ikan dan es balok yang ada di wilayah kabupaten Jembrana yang berpotensi membuang limbah langsung ke lingkungan tampa adanya proses pengolahan limbah. “Setiap perusahaan harus memiliki pengolahan limbah dan tanggap darurat jika limbah tersebut tidak dapat dikendalikan,” ujar Suarjana.

Materi sidak yang dilakukan  pihak BLH Provinsi Bali kali ini meliputi perijinan/administrasi dan komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan-peraturan yang mengatur tentang pengolahan limbah serta kepatuhan perusahaan CV Bali Omega terhadap saksi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabuaten Jembrana. Dijelaskan Suarjana, sidak kali ini tidak diikuti dengan pengambilan sampel limbah karena perusahaan tidak melaksanakan operasi karena tidak tersedianya bahan baku berupa ikan.

“Komitmen yang harus dilaksanakan oleh perusahaan yakni dengan melaporkan pembuangan limbah yang sudah di olah terlebih dahulu dan memenuhi kualitas mutu secara berkala setiap 3 bulan ke instansi terkait,” tambah Suarjaya.

Ia menghimbau kepada perusahaan agar turut serta menjaga lingkungan serta melakukan penghijauan di areal sekitar pabrik. Terkait dengan hasil limbah Bahan Berbahaya Beracun ( B3) yang dihasilkan dari sisa hasil pembakaran batubara supaya tidak dibuang langsung kelingkungan melainkan perusahaan harus berkordinasi langsung kepada perusahaan yang memiliki ijin pengolahan limbah tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup LHKP Kabupaten Jembrana menyampaikan pihaknya sudah melaksanakan pengawasan langsung kepada perusahaan-perusahaan baik sudah melaksanakan pengolahan limbah maupun yang belum. Ia menambahkan untuk saat ini masih ada 3 perusahaan yang belum memiliki instalasi pengolahan air limbah dan pemerintah Kabupaten Jembrana telah memberikan saksi administrasi.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum LHKP Jembrana masih terkendala jumlah personil untuk melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan yang ada diwilayah Jembrana. Terkait dengan saksi administrasi yang diberikan kepada perusahaan CV Bali Omega, LHKP Jembrana akan mengawalnya dan melakukan pengawasan sehingga perusahaan dapat memenuhi saksi tersebut sebelum jatuh tempo.

Sedangkan Penanggungjawab CV. Bali Omega, Jeffry berjanji akan menjalankan sesuai sanksi administrasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jembrana sebelum batas waktu yang ditentukan serta perusahaan akan menggandeng pihak ketiga untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah tersebu.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait