OJK : Gratifikasi Akar Terjadinya Korupsi

OJK : Gratifikasi Akar Terjadinya Korupsi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama KPK,  PPATK, berkomitmen mengendalikan gratifikasi karena tindakan itu merupakan akar permasalahan terjadinya korupsi. Definisi gratifikasi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada dua hal. Gratifikasi ditangani secara serius karena gratifikasi merupakan akar masalah terjadinya korupsi.
 
"Hampir seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK berawal dari gratifikasi," kata Dewan Komisioner dan Ketua Dewan Audit OJK Ilya Avianti disela-sela Pendidikan Jurnalistik Keuangan OJK di Legian, Badung(12/5/15)
 
Tindak gratifikasi tersebut wajib dikendalikan dengan Program Pengendalian Gratifikasi sesuai rencana strategis OJK Bidang Governance bahwa tahun 2015 adalah tahun penguatan integritas OJK.
 
Program pengendalian gratifikasi itu juga didukung oleh revitalisasi "Whistle Blowing System" (WBS). "Upaya itu dilakukan dengan peningkatan pengelolaan pengaduan dan tindak lanjutnya. Selain itu dengan optimalisasi penggunaan WBS OJK oleh pemangku kepentingan," ungkapnya.
 
Di sisi lain, sebut dia, walaupun WBS direvitalisasi mulai 31 Maret 2015 hingga kini total pelaporan mencapai 10 pengaduan. Dari jumlah itu dua di antaranya pelaporan yang salah alamat karena mengadu tentang pelanggaran industri dan produk keuangan.
 
"Padahal, pengaduan melalui WBS itu idealnya tentang pelanggaran oleh insan OJK," tambahnya.
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait