Lembaga Penyiaran Diharapkan Memberikan Ruang Bagi Generasi Muda

Lembaga Penyiaran Diharapkan Memberikan Ruang Bagi Generasi Muda

Jika melihat pasal 5 poin b Undang-Undang no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran, sangat jelas disebutkan bahwa penyiaran diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Pada poin j disebutkan penyiaran diarahkan untuk memajukan kebudayaan nasional. Melihat lebih dalam lagi pada pasal 36 ayat (1) disebutkan bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar Prof I Nengah Dwija berharap lembaga penyiaran dapat memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mempraktekkan ilmunya. Sehingga kedepan lulusan IHDN Denpasar diharapkan tidak hanya menjadi guru agama tetapi juga dapat menjadi wartawan, penyiar dan wiraswasta. Lulusan IHDN Denpasar harus mampu menunjukkan kemampuan kepada masyarakat. 

Pada sisi lain masyarakat juga dapat memberikan penilaian terhadap lulusan IHDN. “IHDN Denpasar juga memerlukan kritik dari masyarakat, termasuk dari media. Apalagi media memiliki kemampuan untuk membangun opini” ujar Prof I Nengah Dwija

Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Hindu Kementerian Agama RI Prof Dr Ida Bagus Gde Yudha Triguna mengatakan selama ini lembaga penyiaran sangat membantu untuk menyiarkan siaran agama hingga ke daerah pelosok. Masyarakat juga merasa mendapatkan informasi yang berguna dari media terutamna terkait nilai-nilai agama dan moralitas.

 Cuma yang menjadi keluhan selama ini adalah adanya pernyataan dari pedarma wacana yang menyatakan ini benar, itu salah. Hal ini membuat masyarakat menjadi bingung. “ ada baiknya sebelum tayangan darma wacana disiarkan ada tim penyunting” kata Prof Dr Ida Bagus Gde Yudha Triguna

 
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait