Revitalisasi Teluk Benoa Akan Dilanjutkan

Revitalisasi Teluk Benoa Akan Dilanjutkan

Berdasarkan usulan yang direkomendasikan oleh Pemerintah Pemprov Bali dan Pemkab Badung ke pusat, mengenai adanya revisi Perpres No. 45Tahun 2011 tentang RTR Sarbagita disambut hangat oleh Pemerintah Pusat.

 Perpres No 45 Tahun 2011 tanggal 27 Juli tentang Peta Rencana Perkotaan Sarbagita dan UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dianggap perlu direvisi.

Maka dari itu menindaklanjuti hasil Rakornas Menteri BKPRN tanggal 13 Januari 2014. Dimana menyepakati langkah-langkah percepatan penyelesaian terhadap perubahan Perpres No.45 Tahun 2011. Sehingga dilakukan konsultasi publik oleh Provinsi Bali dengan surat No. UND.50/D.VI.M.EKOM/04/2014. Menurut Sekda Provinsi Bali, Cokorda Ngurah Pemayun tujuannya bagaimana memanfaatkan Teluk Benoa untuk kesejahteraan rakyat, disinilah tugas pemerintah daerah menata kembali dan meminimalisir kerusakan

 Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional datang ke Bali guna menjelaskan alasan revisi Perpres ini dan mengapa Teluk Benoa harus direklamasi. Alasan revisi Perpres No. 45 disebabkan adanya ketidaksesuaian sebagian kecil isinya dengan kondisi faktual di Teluk Benoa.

Menurut Lucky Eko Wuryanto selaku Deputi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah BKPRN pusat, “ada kebijakan yang mungkin kurang konsisten dikembangkan di masa lalu, ternyata menimbulkan multitafsir yang kemudian menjadi masalah,” jelasnya. Alasan itulah menurutnya dasar perbaikan dengan kajian dan analisa secara matang oleh semua pihak terkait.

Multitafsir dimisalkan pada Pasal 55 Ayat 5 mengenai kawasan pesisir di Serangan dan masih banyak lagi yang perlu direvisi. “Intinya adalah walaupun statusnya adalah kawasan konservasi, ternyata kondisi faktual tidak begitu,” sorotnya. Jadi ada fasilitas yang sudah berdiri seperti jalan tol, jaringan pipa gas, Pelabuhan Benoa, yang jelas kontradiktif dengan sebutan kawasan hijau.

 “Itulah yang ingin direvisi pada Perpres khususnya dalam pemanfaatan ruangnya,” tuturnya. Dimana sebelumnya seluruhnya dianggap kawasan konservasi akan diganti, sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Revitalisasi akan berlanjut?

Lucky Eko menegaskan iya akan dilakukan. “Ini kan baru upaya meluruskan kebijakan, soal kegiatan selanjutnya bukan urusan kita semua pengembangan akan dikoordinasikan dan disesuaikan dengan pemerintah daerah Bali,” pungkasnya. Harapannya bagi Lucky tentu saja akan ada perbaikan kehidupan sosial ekonomi di Teluk Benoa. “Mekanisme setelah mendengarkan masukan, akan diajukan kepada pusat lalu diserahkan kepada sekretariat negara, kemudian disirkulasi ke kementrian terkait,” ujarnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait