KPID BALI : Siaran Harus Mampu Menjawab Minat dan Kenyamanan..

KPID BALI : Siaran  Harus  Mampu Menjawab Minat dan Kenyamanan..

Ditengah era konvergensi teknologi informasi dan komunikasi, kini masyarakat Indonesia semakin dimudahkan dalam mengakses beragam siaran-televisi dan radio. Pengaruh dan tantangan dunia penyiaran kedepan semakin luas  dan kompleks. Sesuai dengan kewenangannya, Komisi Penyiaran Indonesia Derah Bali (KPID Bali) terus melakukan langkah-langkah pemberdayaan dengan melibatkan semua komponen masyarakat, termasuk kalangan kampus. 

Sesuai mandat UU Penyiaran, KPID Bali berkewajiban melakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat, karena siaran menyentuh ruang publik. Siaran harus mampu menjawab minat, kepentingan dan kenyamanan masyarakat. Dalam hal fungsi pendidikan dan mewujudkan siaran yang sehat, KPID Bali perlu bekerjasama dengan Institusi Pendidikan. 

ketua KPID Bali AA. Gede Rai Sahadewa, SH. “Sebagai lembaga negara independet yang dibentuk berdasarkan mandat UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI adalah representatif masyarakat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan isi siaran. Pesatnya perkembangan teknologi infokom, maka lembaga penyiaran sebagai media publik akan dihadapkan pada situasi persaingan yang semakin ketat dan kompleks. Persaingan antar lembaga penyiaran terbukti memberi pengaruh terhadap prilaku penyiaran yang berpotensi menimbulkan dampak yang kurang sehat bagi masyarakat,”papar Sahadewa. 

Dalam hal demokrasi informasi dibidang penyiaran, dampak posistif dan negatif tidak bisa dihidari, masyarakat kini harus cerdas, kritis serta bijak dalam memanfaatkan isi siaran. Dunia kampus harus mampu menjadikan siaran sebagai inspirasi dalam mengembangkan SDM dan kajian akademis di bidang penyiaran. 

Saat ini masih banyak terjadi kesalahan khususnya siaran/program bermuatan budaya lokal misalnya penggunaan bahasa, ucapan, format, dan dialog mengesankan prilaku penyiaran radio dan televisi masih abai dan lalai terhadap prinsip-prinsip penghormatan budaya lokal seperti yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Peyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait