KPID Bali Ingatkan Lembaga Penyiaran Jaga Netralitas Selama Pilpres

KPID Bali Ingatkan Lembaga Penyiaran Jaga Netralitas Selama Pilpres

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengingatkan lembaga penyiaran di Bali untuk tetap menjaga netralitas isi siaran selama pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) 2014. Lembaga penyiaran diharapkan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon. Peringatan tersebut disampaikan Ketua KPIOD Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa, SH dalam keteranganya usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Bawaslu Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali dan KPID Bali tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden  tahun 2014 di kantor KPUD Bali pada Kamis siang (5/6/2014)

Rai Sahadewa menegaskan sesuai pasal 36 Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menjaga netralitas dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu saja. Isi siaran juga dilarang bersifat memfitnah, menghasut, menyesatkan dan atau bohong. Isi siaran lembaga penyiaran diharapkan mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan bermanfaat untuk pembentukan intelektualitas, moral, mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. “ini kami tekanankan karena tugas kami adalah menjaga lembaga penyiaran agar selalu tetap bersiaran sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga ruang publik di lembaga penyiaran tetap terjaga” kata  Anak Agung Gede Rai Sahadewa.

Rai Sahadewa menyampaikan dalam bersiaran lembaga penyiaran juga harus tetap mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Dalam pelaksanaan Pilpres terutama dalam masyara kampanye, lembaga penyiaran harus berlaku adil dengan memberikan kesempatan yang sama pada kedua calon pasangan atau tim kampanye pasangan calon untuk beriklan. Jangan sampai lembaga penyiaran memberlakukan kebijakan yang berbeda antar pasangan calon. Termasuk harus ada transparansi terkait harga iklan di lembaga penyiaran. “tariff iklan harus transparan dan berlaku sama bagi kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden” tegas Rai Sahadewa. 

Ketua KPU Bali I DK Wiarsa Raka Sandi, ST mengatakan pengaturan kampanye di lembaga penyiaran merupakan aspek penting yang harus diawasi dalam pelaksanaan kampanye Pilpres 2014. Pada hakekatnya adalah bagaimana mengatur kampanye di lembaga penyiaran. Pengaturan ini juga sebagai tindaklanjut dari kesepakatan 4 lembaga di tingkat pusat. “dasar yang digunakan tentu sudah jelas Undang-Undang no. 42 tahun 2008” papar I DK Wiarsa Raka Sandi, ST

Sedangkan Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia menyampaikan SKB yang ditandatangani merupakan kesepakatan bersama, guna memberikan rasa adil bagi peserta pilpres. Lembaga penyiaran tentu harus memberikan porsi dan kesempatan yang sama. Rudia menegaskan yang patut mendapatkan perhatian lebih saat ini adalah penggunaan media social dalam berkampanye. Kita berharap penggunaan media sosial dalam berkampanye tidak digunakan untuk menjelek-jelekkan pasangan lainnya. “sekarang banyak accunt twitter yang pemiliknya tidak jelas, kita berharap accunt tersebut tidak digunakan untuk kampanye hitam” ucap Ketut Rudia.

Pada sisi lain, Rudia mengaku prihatin dengan adanya pemasangan alat peraga kampanye pada fasilitas umum. Ia mencontohkan adanya pemasangan alat peraga kampanye di tiang listrik dan tiang telphon. Padahal sesuai ketentuan dilarang memasang alat peraga pada fasilitas umum. Ia juga berharap tim kampanye pasangan calon tidak memasang alat peraga kampanye di pohon perindang jalan. “sangat disayangkan ada pohon yang dipaku, diikat.tidak boleh ada alat peraga di pohon perindang jalan” jelas Rudia.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait