KPI Bali Ingatkan Lembaga Penyiaran Jangan Partisan Membabi Buta

KPI Bali Ingatkan Lembaga Penyiaran Jangan Partisan  Membabi Buta
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengingatkan media penyiaran untuk tidak bersikap partisan membabi buta. Lembaga penyiaran memang dituntun independen atau berpihak pada kebenaran. Media penyiaran berhak bersimpati dengan aliran politik tertentu tetapi harus tetap dalam koridor kode etik jurnalistik dan tidak membabi buta. Lembaga penyiaran harus tetap ingat bahwa mereka bekerja untuk kebaikan masyarakat dan menggunakan frekuensi publik. Demikian disampaikan Komisioner Bidang KelembagaanKPID Bali I Nengah Muliarta dalam keteranganya usai acara FGD Evaluasi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Sanur Bali .
 
Muliarta mengatakan cukup banyak keluhan masyarakat terkait sikap partisan TV One dan Metro TV terhadap pasangan calon presiden. MetroTV memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak kepada pasangan calon Jokowi-JK dibandingkan pasangan calon Prabowo-Hatta. TVOne  memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan calon Jokowi-JK. Begitu juga RCTI, MNC TV dan Global TV  memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan calon Jokowi-JK. Lembaga penyiaran tersebut juga cenderung menempatkan diri sebagai humas. “sehingga tidak salah kemudian menjadi pameo di masyarakat bahwa sekarang telah muncul Prabowo TV dan Jokowi TV” kata I Nengah Muliarta
 
Dalam pasal 36 Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menjaga netralitas dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu saja. Isi siaran juga dilarang bersifat memfitnah, menghasut, menyesatkan dan atau bohong. Selain itu, dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang standar program siaran dalam pasal 11 ayat (1) telah ditegaskan bahwa “program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan public dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu”. Pada ayat (2) juga telah ditegaskan bahwa “program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya”.
 
Menurut Muliarta, sikap partisan membabi buta yang dilakukan lembaga penyiaran tentunya akan merugikan lembaga penyiaran sendiri. Lembaga penyiaran yang mengangkat satu pasangan calon presiden saja dan menguntungkan satu kelompok saja, tentu akan ditinggalkan masyarakat umum karena kebanyakan masyarakat tidak dari kelompok tersebut. Apalagi masyarakat merasa tidak mendapatkan informasi yang berimbang. “remote ada ditangan pemirsa, klau pemirsa tidak mendapatkan apa yang diingatkan maka dengan mudah pindah chanel” tutur Muliarta. 
 
 
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait