Keputusan UU Desa Agar Tetap Menjaga Kelestarian Desa Pekraman

Keputusan UU Desa  Agar  Tetap Menjaga Kelestarian Desa Pekraman
Pengambilan keputusan mengenai apa yang akan di daftarkan ke pusat sesuai perintah UU no 6 tahun 2014 tentang undang-undang desa , akan menjadi suatu keputusan yang sangat strategis bagi Bali karena hal ini menyangkut masa depan adat dan budaya yang merupakan roh dari kehidupan masyarakat Bali. Keputusan yang diambil hendaknya tetap mampu menjaga kelestarian Desa Pekraman dengan segala hak dan  otonominya dan hak-hak yang dimiliki warganya sebagai warga desa pekraman. Hal itu disampaikan Gubernur Bali, Made mangku Pastika disela-sela rapat kerja Gabungan antara DPRD dan Gubernur Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali.
 
“Apapun yang diputuskan, harus tetap mampu menjaga kelestarian desa pekraman, dan meskipun langit runtuh, desa pekraman harus tetap ada,” tegasnya.  Namun sebagai Gubernur, ia tetap berjanji akan mengikuti apapun rekomendasi yang akan di buat oleh DPRD Provinsi Bali. Dalam rapat ini selain jajaran pemerintah Provinsi Bali, juga hadir seluruh Bupati/Wali Kota se-Bali. Pastika menjelaskan bahwa pada dasarnya para bupati secara implisit memiliki pandangan yang sama yaitu menginginkan kondisi seperti sekarang ini yaitu tetap eksisnya desa Dinas dan Desa Pekraman.
 
Menurut Bendesa Agung MUDP, Jero Gede Suwena Upadesa, bahwa pada dasarnya segala permasalahan yang dikawatirkan oleh beberapa kalangan di Bali adalah lenyapnya Desa Pekraman kalau salah mengambil keputusan,  sebenarnya sudah terjawab oleh UU itu sendiri khususnya di pasal 116 ayat 1 yang berbunyi “Desa yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap diakui sebagai Desa. 
 
“ Selain itu, MUDP juga sudah melakukan banyak kajian, serta sudah melakukan paruman Agung Desa Pekraman se Bali pada tanggal 14 Agustus 2014 untuk memberikan masukan kepada pemerintah kabupaten didalam menentukan pilihan mengenai apa yang harus di daftarkan. Untuk itu apapun nanti yang menjadi keputusan pemerintah Kabupaten bukan prakarsa sekelompok orang atau golongan, akan tetapi merupakan prakarsa masyarakat Bali.
 
Sementara itu Ketua Pansus UU Desa, Nyoman Parta, mengatakan pansus telah melaksanakan beberapa agenda yaitu rapat dengan DPR RI, DPD RI utusan Bali, akademisi, rapat dengan paiketan puri-puri se-Bali, melakukan seminar sehari membahas UU no 6 tahun 2014, rapat dengan pemerintah Kabupaten/Kota, serta konsultasi ke Ditjend PMD Kemendagri di Jakarta. Hasil dari pembahasan tersebut ada kekuatan dan kelemahan masing-masing pilihan baik itu memilih Desa Adat ataupun memilih Desa Dinas. 
 
Semua permasalahan yang mungkin muncul, akan bisa diatur dengan membentuk Perda. Ia menambahkan bahwa sisa waktu yang masih tersdia akan dioptimalkan guna mendapatkan masukan yang lebih banyak agar rekomendasi yang dikeluarkan nanti  bisa memberikan rekomendasi yang mampu memberikan kepuasan semua pihak. Rekomendasi akan dikeluarkan paling lambat tanggal 9 Januari 2015
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait