Fintech Bisa Dukung UMKM Terkait Modal 

Fintech Bisa Dukung UMKM Terkait Modal 

Industri jasa keuangan mengalami inovasi yang sangat singnifikan sejalan dengan berkembang pesatnya teknologi digital saat ini. Inovasi jasa keuangan yang telah dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan sedang menjadi perbincangan hangat saat ini adalah financial technology(fintech). 

Perkembangan industri financial technology atau fintech di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Pertumbuhan ini mampu memicu pertumbuhan inklusi keuangan.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Technology OJK Hendrikus  Passagi mengatakan  Tentang fintech dan regulasi, serta praktek di lapangan. "Banyak sekali UMKM, seperti pedagang asong yang membutuhkan dana cepat, tapi kadang dia tidak bankable," katanya. 

Hendrikus Pasaagi menjelaskan, financial technology (Fintech) sangat membantu pembiayaan khususnya untuk kalangan UMKM yang unbankable atau tidak dilayani oleh bank umum. "Jumlah UMKM di Indonesia sekitar 60 juta, kontribusi UMKM sekitar 60 persen dari GDP, menyerap tenaga kerja sekitar 95 persen, dan jumlah UMKM sekitar 99 persen dari total keseluruhan usaha," katanya disela-sela kegiatan Pelatihan dan Gathering Media Massa OJK KR8 di Novotel Kuta Lombok Minggu, (30/072109).

Berita buruknya rekening kredit perbankan UMKM hanya sekitar 16 juta akun, dengan jumlah kredit UMKM hanya sekitar Rp 1.000 triliun atau Rp 60 juta per UMKM. 

"Lebih dari sekitar 40 juta UMKM belum memiliki akses pendanaan perbankan secara berkeadilan. Sekitar Rp 2.400 triliun pendanaan UMKM yang belum dapat dipenuhi perbankan karena SC," sebutnya. Padahal, kata dia, UMKM sangat potensial dan berpengaruh di Indonesia. "Sehingga banyak yang mencari lintah darat," ungkapnya.  

Lanjutnya, banyak UMKM menjalankan usaha tidak maksimal karena kekurangan modal. Sekitar Rp 800 triliun sampai Rp 1.600 triliun yang diperlukan untuk 60 juta UMKM ini. "Bank tidak mudah memberikan UMKM akses dana, karena harus menjaga prinsip kehati-hatian dalam analisa kreditnya. Karena uang masyarakat yang dihimpun oleh bank, apalagi jika UMKM yang unbankable," tegasnya. 

Untuk itu, diperlukan industri jasa keuangan yang bisa lebih fleksibel dan mampu memfasilitasi UMKM ini seperti salah satunya fintech. 

Ia menjelaskan konteks Fintech Peer to Peer Lending sangat sederhana. "Jadi seseorang punya kelebihan likuiditas yang dipertemukan dengan yang membutuhkan. Nah inilah dipertemukan oleh fintech," katanya. Atau secara harfiah, adalah layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

 "Orang mau ambil kredit susah karena dua hal yakni pendapatan dan agunan. Jadi bisa dibantu dengan Fintech ini, di mana bunganya 0,8 persen per hari," katanya. Ini sangat membantu UMKM khususnya yang membutuhkan dana segar segera. Hingga saat ini OJK mencatat 113 Fintech Peer to Peer Lending yang berizin di Indonesia. 

 Fintech sebenarnya pertama kali berkembang di Inggris tahun 2005, kemudian pada 2006 berdiri juga di Amerika Serikat. Kemudian berkembang pesat di China. Tentu dalam perkembangannya terdapat banyak masalah. 

"Begitu juga di Indonesia, masih ada banyak masalah. Nasabah Fintech yang dilayani semisal seperti membutuhkan uang cepat dan tidak bankable," katanya. Saat ini OJK terus menyempurnakan regulasi, untuk penyempurnaan Fintech ini. Termasuk mendorong pemerintah dan dewan di pusat dalam membentuk undang-undang tentang Fintech ini, sehingga yang ilegal bisa ditindak. 

Hingga saat ini, kata dia, OJK mencatat ada 113 Fintech berizin terdaftar di OJK. Kemudian ada 947 Fintech ilegal, yang telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.

 "Untuk itu diperlukan undang-undang agar bisa ditindak tegas," katanya. Selain itu, per 31 Mei 2019 OJK mencatat akumulasi rekening lender mencapai 480.262 di Indonesia. Akumulasi rekening borrower mencapai 8,7 juta entitas. Akumulasi transaksi borrower mencapai 29 juta akun. Dengan jumlah akumulasi penyaluran pinjaman Rp 41 miliar lebih. 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait