Kasus Tabloid Obor Rakyat oleh Dewan Pers dikatakan tidak memenuhi beberapa prinsip akurasi dalam dunia kejurnalistikan. Karena itu media dalam memberitakan harus bersifat independen dan memenuhi Kode Etik Jurnalistik
Hal itu disampaikan I Made Roy Karuna Wijaya, anggota Dewan Pers, pada Workshop Peliputan Pemilu Presiden 2014 untuk Media Cetak, Elektronik dan Media Siber, di Kuta.
Dalam topik Pengolahan Berita dalam Peliputan Pemilu, Made Roy membeberkan, tabloid tersebut sama sekali tidak mencerminkan karya jurnalistik, tapi lebih menekankan pada kepentingan individu atau kelompok.
“Dewan Pers sudah sepakat agar pengelola Tabloid Obor Rakyat ditindak tegas, karena telah mencoreng citra media di Tanah Air. Bahkan, Dewan Pers pun tak ada pembelaan karena memang di luar koridor,” tegas Made Roy, yang berharap media di Bali lebih mengedepankan kepentingan umum, serta tidak ada keperpihakan kepada salah satu pasangan capres-cawapres.
Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, M. Ridlo 'Eisy sudah mencari alamat redaksi Tabloid Obor Rakyat namun hasilnya tidak ada alamat redaksi kantor tersebut. Bahkan Tabloid Obor Rakyat tidak ada penanggung jawabnya
M. Ridlo, dalam bahasannya "Kode Etik Jurnalistik dan Konvergensi Media dalam Peliputan Pemilu", mengatakan media cetak yang terbit harus jelas alamat, penanggung jawab, dan menyebutkan percetakan. Jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka media bersangkutan diyakini muatannya pun tak mendidik.
Diakuinya, memang berat menjalankan jurnalistik murni, tapi bukan berarti tidak bisa. Menurutnya, diperlukan keseriusan pengambil kebijakan pemilik media untuk karya jurnalistik beserta kode etik jurnalistik.
Sementara itu, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi - Ketua KPU Bali, dan I Ketut Rudia selaku Ketua Bawaslu Provinsi Bali, mengakui keterlibatan media sangat diperlukan dalam proses demokrasi, termasuk Pilpres 9 Juli mendatang. Begitu pula masyarakat, sangat dinanti proaktif untuk melaporkan sekecil apapun pelanggaran.
Tuangkan Komentar Anda