BPJAMSOSTEK Usulkan 2,5 Juta Pekerja Terima Bantuan Subsidi Upah

BPJAMSOSTEK Usulkan 2,5 Juta Pekerja Terima Bantuan Subsidi Upah

Kiri-kanan : Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI dan Agus Susanto Direktur Utama BPJAMSOSTEK

 

 

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia, Senin (24/8/2020). Calon Penerima BSU gelombang pertama sebanyak 2,5 juta tenaga kerja. 

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengemukakan, penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemenaker. 

Langkah itu untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

"Dari target calon penerima BSU 15.7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis hingga 3 tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta. Dari jumlah tersebut kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta," kata Agus dalam siaran pers yang diterima Kabar Dewata, Selasa (25/8/2020). 

Agus memastikan, gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap (batch) hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya. 

"Saat ini masih terdapat sekitar 2 juta pekerja nomor rekeningnya belum diterima BPJAMSOSTEK. Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja, paling lambat tanggal 30 Agustus 2020. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang," ucapnya. 

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah ketika menerima data dari BPJAMSOSTEK menyatakan, data batch pertama BSU sebanyak 2,5 juta ini akan di checklist untuk memastikan kesesuaian data yang ada. 

"Setelah itu baru akan kami serahkan kepada KPPN untuk nanti akan disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah. Dari bank pemerintah tersebut nanti akan ditransfer ke penerima program Bantuan Subsidi Upah," ungkapnya. 

Ia menyebut, Kemenaker butuh waktu 4 hari melakukan checklist data yang telah diberikan BPJAMSOSTEK. Ida mengatakan, langkah itu untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Menteri Ketenagakerjaan pun memastikan pegawai non ASN untuk mendapatkan BSU. 

"Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," bebernya. 

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa, Deny Yusyulian ditempat terpisah mengimbau, pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja proaktif melaporkan data nomor rekening sesuai skema dan kriteria. 

"Bantuan subsidi gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm)," ucapnya. 

Berbicara klaim, program JHT wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) periode Januari sampai Juli 2020 mencapai 79.372 dengan nominal Rp880.014.294.390. Khusus Pulau Dewata, Kantor Cabang Bali Denpasar dan Cabang Bali Gianyar mencapai 31.474 klaim, dengan nominal Rp414.571.837.823

BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa kata Deny mempermudah klaim Jaminan Hari Tua melalui protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kotak Fisik). Langkah tersebut untuk menghindari praktik percaloan. Pihaknya menyadari, praktik percaloan berpotensi merugikan peserta. 

"Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud," tuturnya. 

Sejak diaktifkan pada pertengahan Maret 2020, Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik mendapatkan respons positif dari masyarakat pekerja.

"Bagaimana tidak, prosedur klaim JHT yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini dapat dilakukan sepenuhnya via online," pungkas Deny.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait