BPJamsostek Ingatkan Dunia Usaha Siswa Magang Wajib Dilindungi

BPJamsostek Ingatkan Dunia Usaha Siswa Magang Wajib Dilindungi

BPJamsostek mengingatkan kepada perusahaan selama mengikuti proses praktek kerja atau magang, para siswa wajib dilindungi dalam program kecelakaan kerja dan kematian. Kewajiban pembiayaan premi iuran dari siswa yang magang itu dibebankan kepada perusahaan di tempat magang

“Siswa atau mahasiswa yang melakukan magang adalah termasuk pekerja sehingga pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerajaan bagi siswa paktek kerja,” kata Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan di Denpasar, Senin (9/12/2019).

Menurutnya banyak sekolah, perguruan tinggi, lembaga pelatihan swasta yang mengirimkan siswanya praktek kerja di perusahaan atau hotel sehingga mereka punya hak diberikan perlindunga jamiann sosial minimal kecelakaan dan kematian.

“Selama ini sudah ada perusahaan mengetahui hal ini namun kami ingin lebih optimal agar seluruh siswa magang mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Untuk itu melalui sosialisasi pihaknya mengingatkan kembali pentingnya hal itu. Sosialisasi dilakukan, karena masih banyak siswa yang mengikuti praktik magang, namun belum mendapat perlindungan jaminan sosial.Kata dia, jika perusahaan tempat magang belum melakukan hal itu agar bisa memberikan jaminan tersebut mengingat manfaat yang diterima sama dan preminya murah dengan rata-rata UMK tidak sampai Rp15 ribuan per bulan.

“Sekolah juga perlu tahu manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa praktek kerja. Ketika berhubungan dan berkomunikasi dengan perusahaan tempat magang siswanya bisa mendapatkan jaminan,” sarannya.

Program ini pun diakui diamanatkan oleh pemerintah dan negara mengingat ada akses risko kecelakaan kerja mulai berangkat kerja dari rumah hingga pulang kerja sampai ke rumah agar terlindungi.

“Mendingan perusahaan membayar murah maksimal 16.800 per bulan untuk jaminan sosial para siswa magang karena risiko kecelakaan kerja akan ditanggung BPJamsostek. Dari pada tidak ikut ketika terjadi risiko, perusahaan tersebut wajib menanggung semua biaya,” jelasnya.

Seperti diektahui kewajiban mengikutsertakan itu tertuang di dalam PP 44 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan kematian maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait