Pertegas Regulasi, BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Klungkung Cabang Nusa Penida

Pertegas Regulasi, BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Klungkung Cabang Nusa Penida

A. Luga Harlianto selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung Cabang Nusa Penida (kanan) bersama Perbekel Desa Lembongan (tengah) dan Jeffry Martin Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar (Kiri), Senin (2/7)

 

 

 

 

Nusa Lembongan – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar kembali menyelenggarakan sosialisasi kewajiban hukum badan usaha untuk mendaftarkan badan usaha dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Klungkung, namun kali ini BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan bersama Kejaksaan Negeri Klungkung Cabang Nusa Penida dimana memfokuskan untuk badan usaha yang berada di pulau Nusa Penida dan Nusa Lembongan.

Anak Agung Karma Krisnadi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Jeffry Martin menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemberi kerja di Nusa Penida bahwa adanya bentuk kewajiban dari pengusaha untuk mendaftarkan badan usahanya dan melindungi tenaga kerjanya  ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dimana diatur dalam peraturan pemerintah.

“Setiap Badan Usaha Wajib di daftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin karyawan yang merupakan asset perusahaan dari resiko – resiko sosial, seperti kecelakaan kerja, kematian dan masa tuanya. Tidak serta merta hanya sebuah kewajiban, tapi program BPJS Ketenagakerjaan ini memang bermanfaat untuk kita semua agar memutus kemiskinan yang berkelanjutan” Jelas Jeffry Martin di Balai Masyarakat Desa Lembongan, Senin (2/07).

Sementara itu Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung Cabang Nusa Penida, A. Luga Harlianto menegaskan sanksi administrasi yang diberikan bila semua prosedur peraturan berlaku sudah dilakukan namun pengusaha masih membandel belum mendaftarkan tenaga kerjanya.

“Pengusaha yang masih belum mendaftarkan tenaga kerjanya setelah sudahnya dilakukan kegiatan ini, maka kami akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai undang-undang. BPJS Ketenagkerjaan akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk kami tindak lanjuti”, ujarnya A. Luga Harlianto.

Dia juga mengaharapkan dengan antusiasnya pengusaha yang sudah hadir dalam kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar siap memberikan pelayanan prima terkait pendaftaran dan sering dilakukannya kegiatan seperti ini agar Program BPJS Ketenagakerjaan bisa melekat pada masyarakat Nusa Penida khususnya masyarakat pekerja.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait