1.084 Perusahaan Menunggak Iuran,BPJS Ketenagakerjaan Imbau Bayar Tepat Waktu

1.084 Perusahaan Menunggak Iuran,BPJS Ketenagakerjaan Imbau  Bayar Tepat Waktu

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali  Denpasar membidik 968 badan usaha di wilayah setempat yang masih menunggak iuran para pekerjanya dengan potensi nilai tunggakan mencapai sekitar Rp20,2 miliar per Mei 2018.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar mengimbau kepada setiap badan usaha atau pengusaha di daerah ini untuk tepat waktu membayar iuran mengingat hingga Mei 2018 terdapat 1.084 perusahaan yang menunggak atau memiliki piutang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Novias Dewo Santoso di Renon, Rabu (27/6) kemarin mengatakan, nilai piutang dari perusahaan yang menunggak mencapai Rp 23 miliar.

“Dari  jumlah tersebut yang sudah dilimpahkan ke tim pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) sebanyak 584 perusahaan dengan katagori kurang lancar dan macet. Nilai piutangnya mencapai Rp 16,5 miliar,” ujarnya.

Ia mengakui, perusahaan yang sudah bayar kurang lebih 118 dengan realisasi Rp 2,8 miliar. Itu berarti masih sisa Rp 2,1 miliar-an yang akan terus dikejar. Perusahaan penyelenggara jaminan sosial ini pun telah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menangani badan usaha yang menunggak, selain dengan cara bersurat.  

“Iuran BPJS TK merupakan kewajiban yang harus dilakukan jika tidak dilakukan pembayarkan akan masuk piutang negara. Sesuai regulasi yang bisa mengurus dan eksekusi ada di KPKNL bisa dengan melakukan upaya paksa lewat sita dan lelang,” jelasnya.

Karenanya perusahaan jaminan sosial ini mengimbau perusahaan membayar iuran jika bisa tanggal 1 bukan menunggu taggal 15 bulan berikutnya. Novias Dewo pun menyatakan berdasarkan data, pemberi kerja yang tepat waktu bayar iuran hingga Mei 2018 turun 43 persen.

“Harapan kita badan usaha 100 persen tepat waktu bayar iuran, jika tidak tepat waktu maka ketika ada karyawan yang keluar dan mengklaim jaminan hari tua (JHT) mengingat ada iuran yang belum disetor, pembayarannya jadi terhambat,” katanya.

Ia menilai pembayaran tepat waktu akan meminimalisir tunggakan iuran, sehingga harus disiapkan dari awal  agar tidak sampai uang dipakai untuk kegiatan lain atau lupa sehingga tunggakan iuran tidak bertambah.

“Regulasinya membayar iuran selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya. Tetapi jangan lupa, karyawan keluar masuk tidak menunggu tanggal 15 sehingga kalau bila dibayarkan lebih awal akan lebih baik dan tertib dalam hal membayar iuran,” ujarnya.

Untuk itu proses internal akan ditingkat dengan meningkatkan kesadaran badan usaha atau pemberi kerja untuk tertib  dalam melaporkan karyawannya baik yang  keluar dan masuk.

“Data yang sebenar-benarnya dilaporkan, jangan tidak terlapor  dengan alasan masih kontrak, uji coba padahal yang namanya risiko tidak lihat status karyawan,” tegasnya.

BPJS TK ini hingga Mei 2018 sudah membayarkan klaim uuntuk kecelakaan kerja total 513 kasus dengan nominal mencapai Rp 7 miliar, jaminan hari tua 7.649 dengan nominal Rp 105,9 miliar, jaminana kematian 96 kasus dengan nilai Rp 2,7 miliar dan jaminan pensiun 369 kasus atau setara Rp 559 juta.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait