Wujudkan Industri BPR Sehat Diperlukan Struktur Permodalan Yang Cukup

Wujudkan Industri BPR Sehat Diperlukan Struktur Permodalan Yang Cukup

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Provinsi Bali menggelar acara Forum Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Bali sekaligus Sosialisasi Ketentuan BPR bertempat di Griya Agung Ballroom, Hotel Sanur Paradise. 

Pertemuan dihadiri ±274 undangan yang terdiri dari 1 (satu) orang PSP dan 1 (satu) orang Direksi untuk masing-masing BPR yang ada di wilayah Bali. Pertemuan digelar dengan tujuan memberikan informasi kepada para PSP BPR, mensosialisasikan POJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, serta mensosialisasikan ketentuan SEOJK Nomor 16/SEOJK.03/2015 tentang BPR. 

Kepala KOJK Provinsi Bali – Zulmi menyatakan “Dalam rangka mewujudkan industri BPR yang sehat, kuat, dan produktif, maka diperlukan penyesuaian terhadap struktur permodalan agar sejalan dengan praktik terbaik perbankan. Penyesuaian struktur permodalan BPR dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat dalam menyediakan dana bagi sektor riil terutama bagi usaha mikro dan kecil dan meningkatkan kemampuan untuk menyerap risiko bagi BPR dalam bentuk modal inti minimum bagi Bank Perkreditan Rakyat.”

POJK No.5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR pada intinya mengatur perihal pemenuhan rasio KPMM atau yang lebih dikenal dengan rasio CAR paling sedikit 12% dan pemenuhan rasio modal inti paling sedikit 8%. Peraturan tersebut juga mengatur perihal pemenuhan jumlah modal inti sebesar paling sedikit Rp 6 miliar. Berdasarkan pemetaan pengawasan KOJK Provinsi Bali terhadap jumlah modal inti BPR, terdapat BPR dengan modal inti dibawah Rp 3 miliar berjumlah 40 BPR, BPR dengan modal inti Rp 3 miliar – Rp 6 miliar berjumlah 51 BPR, BPR dengan modal inti Rp 6 miliar – Rp 49,9 miliar berjumlah 45 BPR, modal inti BPR diatas Rp 50 miliar berjumlah 1 BPR. 

Sesuai POJK No.5/POJK.03/2015 tentang KPMM dan pemenuhan modal inti minimum BPR, maka BPR yang memiliki modal inti minimum kurang dari Rp 3 miliar, BPR tersebut wajib memenuhi modal inti sebesar Rp 3 miliar paling lambat 31 Desember 2019. Bagi BPR yang bermodal inti lebih dari Rp 3 miliar namun kurang dari Rp 6 miliar, wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lambat 31 Desember 2019. Sedangkan bagi BPR yang mendapatkan izin usaha dari OJK dengan modal disetor kurang dari Rp 6 miliar wajib memenuhi modal inti minimum paling lambat 5 (lima) tahun setelah memperoleh izin dari OJK.

Sejalan dengan itu, untuk melaksanakan Tata Kelola BPR yang baik sebagaimana diatur dalam POJK.04/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola BPR, BPR dengan modal inti paling sedikit Rp 50 miliar, wajib membentuk paling sedikit Satuan Kerja Audit Intern, Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko, dan Satuan Kerja Kepatuhan. Sedangkan, Direksi pada BPR dengan modal inti kurang dari Rp 50 miliar wajib menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi audit intern, fungsi manajemen risiko, dan fungsi kepatuhan. 

SE OJK No.16/SEOJK.03/2015 tentang BPR merupakan peraturan pelaksanaan dari POJK No.20/POJK.03/2014 tentang BPR. Pada SE tersebut diatur antara lain mengenai zona pendirian BPR. Zona 1 dengan modal disetor Rp14 miliar yaitu Kota Denpasar, Zona 2 dengan modal disetor Rp 8 miliar yaitu Kab. Badung, Tabanan dan Gianyar dan Zona 3 dengan modal disetor Rp 6 miliar yaitu Kab. Bangli, Buleleng, Klungkung, Jembrana dan Karangasem.

“Namun demikian, upaya manajemen BPR dalam memperbaiki sistem dan prosedur operasional dan perkreditan bank sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan kelemahan yang ada, patut bersama-sama kita apresiasi dan berikan penghargaan yang setinggi-tingginya” ujar Zulmi.

Secara umum total aset perbankan Bali tahun 2015 (s.d April) meningkat Rp0,63 triliun atau 0,66% dibandingkan total aset tahun 2014. Begitupun, pencapaian kinerja 137 BPR Konvensional di Bali posisi April 2015 yang turut mengalami peningkatan, tercermin dari penghimpunan dana sebesar Rp254 miliar (4,3%), penyaluran kredit sebesar Rp329 miliar (4,61%) dan volume usaha yang meningkat sebesar Rp176 miliar (1,85%) sehingga saat ini posisi aset BPR di Bali sebesar Rp 9,7 triliun dan jika dibandingkan dengan aset BPR nasional, porsi BPR di Bali telah mencapai 10% aset BPR nasional.

Selanjutnya, acara sosialisasi ini dilanjutkan dengan Forum PSP oleh Pengurus Forum PSP BPR Bali. Forum PSP bertujuan memberikan kesempatan bagi para PSP BPR untuk saling mengenal dan memperluas wawasan untuk menjadikan industri BPR yang lebih baik.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait