Sebagian Besar Usaha SPA Mandiri di Bali Tak Kantongi Ijin

Sebagian Besar Usaha SPA Mandiri di Bali Tak Kantongi Ijin

Pengawas BSWA, Ni Ketut Erika Dewi kepada wartawan di Maya Ubud  menjelaskan, sejauh ini belum banyak yang mengetahui dan memahami kedua Peraturan Menteri tersebut. Diungkapkan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 8 tahun 2014, mewajibkan Sumber Daya Manusia (SDM) SPA memiliki Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) dan Ijin Teknis untuk Badan Usaha. Setelah kedua hal itu dipenuhi, Badan Usaha yang berkecimpung di SPA baru dapat mengajukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ke Kementrian Pariwisata.

"Permenkes 8, disitu dibicarakan soal SDMnya. SDMnya itu harus mempunyai STPT namanya, Surat Tanda Penyehat Tradisional. Jadi kalau Therapy's sudah mempunya STPT, berarti dia sah untuk melakukan pekerjaannya. Kemudian di SPA itu juga ada ijin teknis yang dikeluarkan Kesehatan juga. Nanti kalau sudah dua ijin ini didapat, barulah dikeluarkan Surat TDUP, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, itu dari Pariwisata. 

Nah didalam daripada mencari di Permenkes 8 untuk STPTnya itu, sebelumnya mereka harus punya sertifikat kompetensi dari LSP. Dan juga mendapatkan rekomendasi dari asosiasi yang aktif. Dan saat ini Bali SPA and Wellness Association yang sudah diberikan kesehatan oleh kesehatan, untuk mengeluarkan surat rekomendasi," jelasnya. 

Ni Ketut Erika Dewi menyampaikan, yang saat ini menjadi Pekerjaan Rumah adalah bagaimana menghimpun pengelola atau pemilik usaha SPA untuk mematuhi peraturan yang ada. Kondisi itu semakin sulit, tatkala tidak semua pengusaha SPA di Bali khususnya yang mandiri bergabung kedalam keanggotaan BSWA. Pihaknya memperkirakan ada sebanyak 1.450 usaha SPA di Bali, dengan proporsi 1.200 SPA Mandiri, dan 250 SPA dibawah naungan hotel.

SPA yang berada dalam manajemen perhotelan itu mayoritas sudah mengantongi ijin, sedangkan untuk yang mandiri diperkirakan baru 30 sampai 40% yang mau mengurus ijin. Berbicara sanksi, ia mengungkapkan, hukuman terberat yang akan dikenakan bagi badan usaha yang tidak mengurus ijin adalah pelarangan menggunakan nama SPA, sampai dengan penutupan badan usaha

Sebanyak 72 orang perwakilan Badan Usaha SPA, ambil bagian dalam Bimbingan Teknis Sertifikasi Standarisasi Usaha SPA, di Maya Ubud Resort and SPA. Kegiatan yang diselenggarakan Bali SPA and Wellness Association (BSWA) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan nomor 8 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 24 tahun 2014 tentang Standar Usaha SPA.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait