Usaha Penukaran Valuta Asing Perlu Izin Dari Bank Indonesia

Usaha Penukaran Valuta Asing Perlu Izin Dari Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/15/PBI/2014 Perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. PBI ini diterbitkan dalam rangka memberikan kewenangan Bank Indonesia untuk mengatur bahwa semua kegiatan usaha penukaran valuta asing memerlukan izin dari Bank Indonesia.

 Dalam sosialisasi ketentuan PBI, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III Bali Nusa Tenggara, Benny Siswanto mengatakan ada beberapa hal yang disesuaikan diantaranya perubahan penyebutan nama untuk Pedagang Valuta Asing (PVA) menjadi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank.

"Kita menyadari untuk Bali jumlah PVA naik turun ada yang tutup dan buka. Di Bali ada sekitar PVA 120 yang resmi dan ada cabang-cabangnya. Jadi seluruh PVA resmi di Bali ada sekitar 600 cabang. Ada yang pakai nama perusahaan seperti CV dan ada juga yang nggak pakai nama. BVA yang nggak pakai nama ini yang jadi konsen kami," ungkapnya gedung BI di Denpasar

Menindaklanjuti PVA yang tidak memiliki nama atau ilegal, Benny menyatakan bahwa BI pusat telah menjalin kerjasama dengan Polri. "Untuk kami BI yang di daerah juga bekerjsama dengan Polda dan melakukan MOU dalam konteks bank . Kami bekerjsama dalam menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan. Dalam waktu dekat ini kami akan bertemu dengan Kapolda Bali," ucap Benny.

Sementara itu Pengawas PVA Senior Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Jakarta, Fathurrohman mengatakan yang terpenting dalam perubahan nama PVA menjadi KUPVA yakni akan ada tindakan pada PVA yang bermasalah.

"Kalau dulu diketentuan yang lama sama sekali tidak ada tindakan apapun apabila ada KUPVA yang bermasalah atau tidak ada ijin dari Bank Indonesia tapi sekarang ada. Bank Indonesia bisa menyampaikan rekomendasi ke otoritas yang terkait. Memang dari beberapa daerah ini yang paling bagus ada di Denpasar. Jadi kita membuat ketentuan ini sifatnya nasional per daerah," jelasnya.

Selama ini Fathurrohman mengatakan KUPVA dibeberapa daerah punya 2 fungsi selain berfungsi sebagai pedagang valuta asing dalam jual beli valuta aisng dan menjalankan usaha transfer dana. Pihaknya menyebutkan hal semacam ini tidak terjadi di Denpasar namun terjadi di daerah luar Denpasar yaitu di Batam dan Semarang.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait