Untung Rugi Aturan Baru Registrasi SIM Prabayar

Untung Rugi Aturan Baru Registrasi SIM Prabayar

Registrasi kartu SIM prabayar yang sebelumnya secara bebas bisa dilakukan oleh pelanggan, kini tak bisa lagi sembarangan. 

Pasalnya, per hari ini, Selasa (15/12/2015), pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberlakukan aturan registrasi kartu SIM prabayar.

Hal tersebut resmi diumumkan oleh Kemenkominfo, yang dihadiri Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), perwakilan operator Telkomsel, XL, Indosat Ooredoo, Tri, Smartfren, dan Esia, serta perwakilan distributor Telesindo Shop, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta.

 

Aturan baru ini dilakukan untuk mengatasi ketidaktertiban administrasi, mengurangi kriminalitas, dan spam. Lalu apa untung ruginya, baik bagi pelanggan dan operator mengenai aturan baru ini?

Pelanggan tidak akan diganggu pesan spam

Aturan ini tentunya akan mengurangi potensi spam (SMS dan telepon), aksi penipuan, dan administrasi pun menjadi lebih tertib. 

Dengan demikian pelanggan menjadi lebih nyaman, tidak lagi diganggu dengan SMS atau telepon spam yang berujung pada penupuan, seperti modus papa minta pulsa dan lain sebagainya.

Kartu SIM bodong jadi berkurang

Sementara keuntungan bagi industri telekomunikasi, setidaknya jumlah kartu seluler yang beredar secara nasional dapat berkurang. Tak ada lagi kartu SIM bodong yang tak pernah aktif.

Kalamulah Ramli, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo mencatat, jumlah kartu seluler yang beredar di Indonesia mencapai 370 juta kartu. "Aturan ini diperkirakan dapat memangkas 100 juta kartu yang bodong," ungkapnya.

 

Operator pun dapat menekan tingkat perpindahan pelanggan ke operator lain (churn rate).Sebab, kartu perdana tak lagi dijual sembarangan. Operator juga lebih fokus meningkatkan value pelanggan aktif.

Pelanggan baru tak bebas regitrasi kartu sendiri

Akan tetapi, jika biasanya pelanggan menggunakan 4444 untuk registrasi, mulai hari ini registrasi 4444 hanya berlaku untuk penjual kartu perdana yang terdaftar. 

Penjual kartu perdana/pemilik outlet akan diberikan RO ID (Retail Outlet ID) agar bisa melakukan proses registrasi calon pelanggan. Apabila tak memiliki RO ID, dipastikan mereka tak bisa melakukan hal itu.

 

Perlu diketahui, apabila pihak penjual kartu perdana lalai dalam melakukan registrasi (data tak sesuai), operator atau distributor akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau peninjauan kembali bersyarat terhadap pendistribusian/penjualan kartu.

Pelaksaan tidak mudah

Tentu pelaksanaan kebijakan ini tidak akan mudah, mengingat pihak terkait, seperti operator dan distributor harus melakukan sejumlah perubahan demi tercapainya ketertiban administrasi pelanggan.

Para operator seluler, yang diwakili Merza Fachys sebagai Sekjen ATSI, memastikan kesiapannya dalam menjalani aturan ini. Untuk memulainya, operator bahkan melakukan banyak perubahan internal.


Ditayangkan sebelumnya dari situs liputan6
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait