Pembuat Mobil Listrik Nasional Ini Malah Dipenjara 7 Tahun dan Denda 17 Miliar Rupiah, Kok Bisa?

Pembuat Mobil Listrik Nasional Ini Malah Dipenjara 7 Tahun dan Denda 17 Miliar Rupiah, Kok Bisa?

Masih ingatkah Anda dengan kasus mobil listrik nasional yang gagal pada tahun 2013 silam? Ya, kasus yang menyeret pimpinan PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi ini kembali mencuat setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) menyatakan bahwa pimpinan perusahaan mobil listrik nasional itu terbukti melakukan tindakan memperkaya diri yang menggunakan keuangan negara.

Putusan yang diketuk oleh Arif Waluyo selaku Ketua Majelis Hakim pengadilan Tipikor itu sangat mengejutkan dan sekaligus memprihatinkan. Meski telah divonis bersalah, namun Dasep tidak ingin kasus yang menimpanya disebut sebagai tindak kejahatan. Menurutnya, timnya sudah melakukan yang terbaik, jika masih ada kekurangan itu merupakan hal yang wajar.

Seperti keterangannya kepada media, Dasep mengatakan jika pembuatan mobil listrik nasional merupakan aset yang berharga bagi negara dan perlu dukungan penuh dari pemerintah. Ia juga menilai jika riset yang dilakukan masih gagal, itu merupakan hal yang wajar.  Ia berpendapat, bahwa pihak-pihak yang yang menilai perbuatannya sebagai tindak pidana, sebenarnya belum memahami betul bidang penelitian.

Untuk riset mobil listrik sendiri memang tidak bisa dilakukan dengan waktu yang singkat. Selain itu, biaya untuk riset pun tidak murah. Wajar jika satu buah prototipe mobil listrik berharga sangat tinggi.

Sebagai contoh, perusahaan mobil listrik yang dipimpin Elon Musk, Tesla membutuhkan waktu 3 tahun untuk membuat Tesla Roadster Prototype dan membutuhkan waktu selama 5 tahun hingga membuatnya menjadi produksi massal. Dalam pengembangannya, Musk mengeluarkan kocek 7.5 Juta US Dollar dari kantung pribadinya, yang masih ditambah puluhan juta US Dollar dari perusahaan lain.

Namun tetap saja, oleh hakim ia dianggap terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara. Dasep dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Dasep juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp17,1 Milliar. Jika dalam waktu 30 hari setelah putusan uang pengganti tidak dipenuhi, maka dengan sangat terpaksa harta benda milik Dasep akan disita.

Bahkan jika semua itu masih belum cukup juga, sebagai gantinya Dasep akan dikenai hukuman tambahan selama 2 tahun penjara. Kendati demikian, banyak yang berkomentar kasus Dasep ini karena perusahaan gagal dalam delivery 16 mobil yang dipesan. Dalam waktu yang cukup singkat itu Dasep hanya berhasil membuat 8 mobil listrik saja yang itu juga gagal uji emisi dan dianggap tidak sesuai dengan pesanan.

Mobil ini sebenarnya dipesan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada bulan Oktober tahun 2013 silam. Bagaimana pendapat Anda tentang kasus mobil listrik nasional ini?

 


Ditayangkan sebelumnya dari situs BeritaTeknologi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait