Tax Amnesty Sebagai Peluang Baru Pendapatan Negara

Tax Amnesty Sebagai Peluang Baru Pendapatan Negara

Pelemahan perekonomian global serta berbagai masalah dalam pembangunan ekonomi nasional, menyebabkan target penerimaan negara dari sektor pajak, tidak tercapai tahun ini. Berbagai kelemahan dalam regulasi fiskal, terutama pasca mencuatnya kasus "Panama Pappers", telah dievaluasi pemerintah, yang selanjutnya melahirkan penetapan program Tax Amnesty. Hal ini menunjukkan masih ada potensi pajak yang bisa digali untuk meningkatkan penerimaan negara demi pembangunan, karena seperti diketahui sebagian besar penerimaan negara berasal dari penerimaan pajak.

Demikian terungkap pernyataan Gubernur Bali Made Mangku Pastika disela-sela Sosialisasi Pajak Bersama (Tax Amnesty) di Griya Agung Ballroom, Hotel Sanur Paradise, Sanur, Selasa (2/8). “Program ini merupakan kebijakan mendasar yang sangat strategis dalam mendorong penerimaan negara melalui sektor pajak. Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional, karena sebagian besar penerimaan negara berasal dari penerimaan pajak,” ujar Pastika.

 Lebih jauh, Gubernur Pastika menjelaskan kebijakan "Amnesti Pajak" ini, secara substansial diarahkan sebagai upaya Pemerintah dalam memperbaiki kondisi perekonomian dan pembangunan, serta mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan. Sementara secara administratif, kebijakan ini dapat memperluas basis data perpajakan, sehingga data lebih vaild dan terintegrasi, serta penghitungan potensi pajak tebih reliable. “Kita berharap, penerapan kebijakan ini akan segera diikuti dengan adanya Deklarasi dan Repatriasi sebagian atau keseluruhan aset Warga Negara Indonesia di luar negeri, sehingga akan membantu stabilitas ekonomi makro kita. Repatriasi aset diharapkan mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru, yang dapat meningkatkan likuiditas domestik, memperbaiki tukar rupiah, suku bunga yang makin kompetitif, serta meningkatkan iklim investasi,” rinci Pastika.

Mengingat pentingnya kebijakan tersebut, Gubernur Pastika pun mengaku sangat mendukung, serta mengajak semua wajib pajak untuk mensukseskannya. “Kita semua wajib mensukeskan kebijakan ini, sekaligus berpartisipasi  sesuai kewenangan, serta tugas dan fungsi masing-masing,” imbuhnya lagi. Gubernur Pastika pun memberikan dukungan penuh kepada Kanwil Ditjen Pajak Bali, untuk mengimplementasikan kebijakan ini di daerah Bali. Demikian juga kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari OJK, segenap institusi keuangan serta Perbankan, diharapkan untuk terus memantapkan koordinasi serta menyiapkan infrastruktur penerapannya di daerah. Sejalan dengan itu, sosialisasi kebijakan ini pun diminta dimantapkan dengan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama para pemangku kepentingan. “Mari kita ajak Saudara-saudara kita yang menyimpan aset dan kekayaannya di luar negeri, untuk segera memindahkan pada institusi Perbankan di dalam negeri, sesuai ketentuan yang berlaku. Semua ini demi peningkatan program pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, apabila ada wp yang belum paham silahkan berkonsultasi dengan kanwil pajak maupun konsultan pajak” pungkas Pastika. 

Disisi lain, Direktur Jendral Pajak yang diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita Wulandari, menyatakan kondisi Indonesia pada kompetisi ekonomi global mengalami penurunan, dari 144 negara yang disertakan dalam kompetisi, posisi Indonesia saat ini berada pada urutan ke 38, turun empat peringkat yang awalnya pada urutan ke 34. Begitu pula untuk penilaian infrastruktur berada di posisi ke 72, sangat jauh dari negara Asia lainnya seperti Singapura, bahkan Thailand. Untuk itu, Senada dengan pastika, Ia pun menyatakan kebijakan Tax Amnesti khususnya penekanan Repatriasi, diharapkan menjadi peluang menambah penerimaan negara. “Banyak ada dana milik warga negara Indonesia diluar negeri, mari pulangkan untuk membangun negeri, tanamkan modal di negeri sendiri, dan sebagai penghargaan akan diberikan insentif,” ujar Wulandari.  Insentif yang diberikan menurutnya berpariasi sesuai periode pembayaran yang sudah ditentukan, dengan target yang cukup fantastis yakni 1000 triliun. Ditambahkan Kepala Kanwil DJP Bali Nader Sitorus, acara sosialisasi dihadiri sekitar 700 wajib pajak (WP) baik perorangan maupun perusahaan, serta seluruh kantor pelayanan pajak di Bali yang berjumlah 8 kantor. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para wp, dan mendorong jajarannya untuk bekerja lebih baik sehingga para WP pun bisa membayar pajak dengan nyaman.

Sementara itu, materi sosialisasi disampaikan oleh Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Pajak Dirjen Pajak I Putu Sudarma. Adapun beberapa hal penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, diantaranya pengenaan tax amnesty bagi wp dengan mata uang asing, sebelumnya akan dirupiahkan dulu pada kurs Menteri Keuangan di akhir Tahun Pajak. Insentif yang diberikan berpariasi sesuai periode yang sudah ditentukan, masing-masing 2% pada periode I yang berlaku s.d akhir bulan September, 3% pada periode II yang berlaku s.d akhir bulan Desember 2016, serta 5% untuk periode III yang berlaku s.d bulan Maret 2017. Kebijakan ini pun memberikan kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), karena bagi UMKM dengan omset sekitar 8 miliar lebih setahun bisa ikut tax amnesty. Pengenaannya bervariatif tergantung omsetnya, bagi UMKM dengan pajak sampai dengan 10 miliar dikenakan kebijakan ½ %, dan apabila lebih dari 10 miliar akan dikenakan 2%. Kebijakan tax amnesty dengan tag line : Ungkap, Tebus, Lega diharapkannya dapat menggugah hati para WP untuk mendaftarkan aset-asetnya yang belum terdaftar. Ia bersama jajarannya pun mengaku siap diajak berkonsultasi, apabila ada wp yang kurang paham dan ada kekurangan penyampaian materi dalam sosialisasi tersebut


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait