Sumber Daya Kelautan Potensi Ekonomi Besar

Sumber Daya Kelautan Potensi Ekonomi Besar

Wilayah Indonesia hampir sebagian besar terdiri dari lautan. Lautan yang kaya ini kalau dimanfaatkan dengan baik bisa menjadi salah satu potensi ekonomi yang besar.

Era industrialisasi dengan pendekatan blue economy yang dicanangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terbukti mampu meningkatkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan. Indikator Kinerja Utama (IKU) tahun 2013 menjadi cerminan keberhasilan KKP dalam mengelola sumberdaya alam tersebut.

“Produksi perikanan tangkap mencapai 19,56 juta ton atau melampaui 12% dari target yang ditetapkan 17,42 juta ton. Produksi perikanan budidaya mencapai 13,70 juta ton atau melampaui 17% dari target 11,63 juta ton. Produksi garam rakyat mencapai 1,041 juta ton atau melampaui hampir 2 kali lipat dari target 545 ribu ton yang ditargetkan KKP.

Tingkat konsumsi ikan dalam negeri naik hingga 33,89 kg/kapita serta NIlai Tukar Nelayan (NTN) yang memberi gambaran peningkatan taraf hidup nelayan naik di angka 105,37,” papar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, di sela-sela membuka acara Lokakarya Pelatihan Internasional Pengelola Kawasan Konservasi Perairan di Pelabuhan Benoa.

Pendekatan blue economy ini bukan berarti sumber daya laut dikuras begitu saja. Namun tetap diupayakan laut sebagai sumber ekonomi tanpa limbah.

“Laut juga perlu untuk dijaga kelestariannya. Karena itu dalam pemanfaatannya diupayakan tanpa limbah sama sekali. Jadi, laut jangan hanya dikeruk saja tapi perlu juga dijaga kelestariannya,” tambahnya.

Konsep kedua yang diterapkan adalah dengan menjaga sumber atau rumah dari ikan-ikan tersebut yaitu terumbu karang. Sebagai payung yang mewadahi pelestarian laut ini sebentar lagi akan disahkan undang-undang kelautan yang mengatur tata ruang laut di Indonesia sampai 200 mil di laut lepas.

“Kalau sekarang yang ada kan undang-undang nomor 1 tahun 2014 yang mengatur tata ruang hanya 12 mil saja. Sekarang dengan adanya undang-undang yang baru ini bisa mengatur sampai 200 mil di laut lepas. Semoga saja jadi disahkan kura-kira akhir November ini. Karena undang-undang kelautan ini penting. Serta menjadi payung dari undang-undang lain yang sudah ada,” jelasnya.

Selain laut, sambungnya, daerah pesisir juga mesti dijaga habitat dan kelestariannya. “Saat ini sedang dikaji oleh beberapa universitas apa perlu rehabilitasi atau tidak. Mestinya kan dikeruk atau ditimbun,” ujarnya. Daerah pesisir disebut rentan karena adanya limbah dari sungai. “Dengan adanya limbah ini bisa menjadi sumber penyakit. Makanya kami kira rehabilitasi ini juga perlu,” tukasnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait