Transisi Pengelolaan Pendidikan Menengah Diminta Tidak Ada Gejolak

Transisi Pengelolaan Pendidikan Menengah Diminta Tidak Ada Gejolak

Penataan ulang pembagian urusan pemerintahan antara Pemrintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan solusi terhadap penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah yang selama ini tumpang tindih sehingga semua pihak wajib mengamankan sekaligus mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Demikian disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika di sela-sela Penandatanganan berita acara serah terima sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) Pendidikan Menengah, Bidang Kehutanan, UPT. Metrologi dan Pengawasan Ketenagakerjaan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar.

“Kegiatan hari ini hendaknya dimaknai sebagai momentum untuk menyamakan persepsi dan langkah terhadap implementasi kebijakan desentralisasi, sehingga dapat menciptakan harmonisasi dan sinergitas optimal antar tingkatan pemerintahan di Provinsi Bali,” ungkap Pastika yang juga berharap dengan kondisi tersebut akan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien guna mempercepat tercapainya tujuan ekonomi daerah yang pada akhirnya memperkuat integrasi nasional dan memperkokoh keberadaan NKRI.

Lebih lanjut menurut Pastika, dengan pengalihan pengelolaan pendidikan menengah dari Kabupaten/Kota ke Provinsi akan membawa dampak yang cukup besar bagi personel yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak hanya itu juga berdampak pada keuangan dan pencatatan asset daerah, bahkan berdampak pada manajemen pemerintahan daerah secara umum.

“Dengan peralihan ini, Saya berharap tidak akan terjadi gejolak yang mungkin saja disebabkan oleh ketidak-siapan beberapa komponen. Saya berharap kondisi itu tidak terjadi dan potensi-potensi gejolak agar segera dapat diantisipasi serta dirumuskan solusi terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Pastika yang juga mengajak seluruh Bupati/Walikota untuk tetap mengawal proses transisi tersebut serta tetap menjaga kondisivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan pada sub-sub unsure yang diserah-terimakan.

Pastika juga mengajak jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali untuk mengawal proses tersebut sehingga keberlanjutan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat terselenggara dengan tetap memenuhi prinsip-prinsip good governance, yaitu transparan, partisipatif dan akuntabel.

Sementara itu Kadisdikpora Provinsi Bali, TIA Kusuma Wardani ,mengatakan jika batas terakhir serah terima pengelolaan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi tanggal 02 Oktober 2016.

 Tindak lanjut terkait hal tersebut adalah penyusunan struktur yang saat ini tengah dibahas di DPRD Provinsi Bali. Nantinya setelah final atau menjadi keputusan dalam bentuk peraturan daerah (perda) baru akan dibahas kembali terkait dengan pengelolaan keuangan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2017.

 "Tentu pasti ada kendala dalam proses transisi ini, namun hal tersebut akan kita bahas lagi dengan yang lainnya. Terkait dengan sarana prasarana, yang sebelumnya merupakan aset Kabupaten/Kota, maka kini menjadi provinsi. Begitu juga terkait pendanaan, sebelumnya dari pusat melalui APBN masuk ke Kabupaten/Kota, untuk sekarang dananya masuk ke Provinsi. Tentu kedepan juga harus ada keseragaman dalam kegiatan-kegiatannya. Terkait dengan tenaga, tentu tenaga yang beralih ke Provinsi kalau yang PNS tidak masalah karena mereka hanya pindah pencatatan ada sekitar 6800 lebih.

Sedangkan untuk tenaga kontrak yang jumlahnya sekitar 4668, pengkajiannya harus benar-benar dilakukan dalam proses nantinya mengingat pengangkatannya ada beberapa hal seperti melalui penerbitan SK Bupati/Walikota, Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan ada juga yang pengangkatan dari Komite, hal itu akan di bahas kembali,"ungkap TIA kepada awak media usai acara.


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait