Sekaa atau Sanggar yang Tak di Bawah Desa Pakraman Bisa Terima Hibah, Asal Miliki Ini

Sekaa atau Sanggar yang Tak di Bawah Desa Pakraman Bisa Terima Hibah, Asal Miliki Ini

Komisi I DPRD Provinsi Bali mempertanyakan beberapa masalah terkait dana hibah untuksekaa ataupun sanggar yang tidak bernaung di Desa Pakraman, Kamis (8/12/2015) di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Selasa (8/12/2015).

“Untuk yang bernaung di desa Pakraman kan sudah ada Pergub, kalau misalnya sekaa dan sanggar yang tidak bernaung di Desa Pakraman itu bagaimana?” tanya angota Komisi I Adnyana pada Kepala Disbud Provinsi Bali, Dewa Putu Beratha saat Komisi IDPRD Bali melakukan sidak.

Putu Beratha pun menjelaskan bahwa Sekaa ataupun Sanggar yang tidak bernaung di bawah Desa Pakraman nanti diharuskan memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar) untuk bisa dapatkandana hibah.

“Kalau sekaa atau sanggar yang tidak dimiliki desa pakraman, tetapi dia bernaung di wilayah tersebut, maka harus memiliki SKT dengan ditandatangani sampai Camat. Nanti SKT ini dibuatkan oleh SKPD yang menaungi, misalnya terkait seni dan budaya diDinas Kebudayaan dan terkait pura itu di Biro Kesra,” ujar Dewa Beratha.

Sedangkan untuk sekaa ataupun banjar yang sudah bernaung di bawah Desa Pakraman sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Bali, bahwa proposal pengajuannya hanya dengan tanda tangan dari Bendesa adat atau kepala desa Pakraman.

“Sepanjang sudah diikuti aturan baik maka itu bisa dicairkan. Kuncinya sekarang adalah di calon penerima hibah, kalau hari ini dia bisa melengkapkan hari ini dia selesai, apakah nanti SK, sudah selesai, di sini (Disbud) tidak ada masalah, kuncinya di calon penerima. Kalau sekarang masalahnya itu proposalnya yang harus disempurnakan, kalau dia milik desa pakraman atau desa adat, dia harus tandatangan desa pakraman, kalau tidak di bawah desa pakraman harus memiliki SKT,” ujarnya.(*)


Ditayangkan sebelumnya dari situs tribunnews
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait