Satpol PP Provinsi Undang Satpol PP Se-Bali Bahas Annual Meeting IMF

Satpol PP Provinsi Undang Satpol PP Se-Bali Bahas Annual Meeting IMF

Dalam rangka mensukseskan event internasional Annual Meeting IMF (AM IMF) Tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan IMF bersama Jajaran Satpol PP Kabupaten/Kota se- Bali, POLDA Bali, dan KPU Provinsi Bali di ruang Rupatama Gedung Satpol PP Provinsi Bali, Kamis (9/8).

Pada kesempatan itu, Kasatpol PP Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan rapat dimaksudkan untuk membangun sinergitas antara Satpol PP Provinsi bersama Satpol PP Kab/Kota se-Bali serta POLDA Bali dalam mensukseskan event Annual Meeting IMF, khususnya terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tahapannya hampir berbarengan. Salah satu tahapan yakni tahapan kampanye para calon peserta Pemilu pastinya akan dibarengi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho atau spanduk, yang tentunya bisa merusak pemandangan dan kenyamanan apabila tidak terpasang pada tempat yang ditentukan.

Untuk itu, Rai Dharmadi berharap dalam rapat itu bisa menghasilkan keputusan yang bisa menjadi pedoman bagi Satpol PP Kab/Kota dalam menertibkan baliho-baliho yang menyalahi aturan terutama terkait event istimewa tersebut.

“Pemasangan baliho oleh para calon peserta pemilu tentunya akan marak, untuk itu kami mohon dievaluasi kembali oleh KPU zona-zona dan masa pemasangannya, sehingga tidak menjadi salah satu penyumbang kekroditan. Serta Pol PP pun bisa melaksanakan penertiban terhadap baliho-baliho yang menyalahi aturan, rusak, ataupun kadaluarsa. Dalam hal ini pun kami mohon kepada Polda Bali melalui Polres-Polres di tiap daerah bisa memback-up kegiatan ini,” ujar Dewa Dharmadi seraya menyampaikan pengamanan dan penertiban juga diperketat khususnya di daerah-daerah objek wisata yang menjadi tujuan kunjungan para peserta AM IMF.

Hal senada disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Klungkung dan Kasatpol PP Kabupaten Jembrana yang sama-sama mengharapkan terbangunnya sinergitas dan terbitnya aturan penertiban yang melanggar.

“Jika ada pelanggaran kami harapkan Bawaslu sebagai pengawas bisa membuat laporan ke KPU, selanjutnya KPU mengadakan tegoran ke calon peserta yang APKnya melanggar, apabila tidak ada tanggapan, KPU segera bersurat ke masing-masing Kepala Daerah sebagai dasar memerintahkan kami di Satpol PP untuk menertibkan,” cetus Kasatpol PP Jembrana.

Sementara itu, Plh. Ketua KPU Provinsi Bali Kadek Wirati mendukung rencana aksi tersebut. Ia pun menyampaikan tahapan Pemilu 2019 terutama  masa kampanye  baru  dimulai  tanggal      23 September 2018 hingga bulan April 2019, sehingga para calon peserta saat ini belum diperkenankan memasang APK.

“Jangankan Daftar Calon Tetap (DCT), Daftar Calon Sementara (DCS) saja baru ditetapkan tanggal 12 September untuk selanjutnya ditetapkan sebagai DCT tanggal 23 September,” jelas Wirati seraya menjelaskan baliho-baliho yang baru dipasang saat ini harusnya baliho sosialisasi resmi dari KPU yang dipasang sesuai zona dan aturan.

“Baliho yg bukan dibuat oleh KPU berarti bukan ranah KPU, Pol PP bisa menegakkan aturan sesuai PERDA masing-masing daerahnya. Berikutnya Ia berjanji akan segera melaksanakan rapat koordinasi dengan para calon untuk memberikan himbauan terkait zona pemasangan APK. Ditambahkan, Perwakilan Polda Bali Saiful dalam penegakan hendaknya diawali dengan masa himbauan melalui bantuan media massa secara serentak di seluruh Bali, selanjutnya masa peringatan, dan diakhiri dengan masa penindakan/penertiban.

Sebagai langkah aksi awal, seluruh Kasatpol PP sepakat jajarannya dengan diback-up kepolisian akan melaksanakan Penertiban Bersama baliho/iklan yang tidak berijin, kadaluarsa, ataupun rusak secara serentak seluruh Bali mulai tanggal 13 Agustus 2018. “Kegiatan ini juga serangkaian momen Hari Kemerdekaan RI. Disamping itu, mulai saat ini akan dilaksanakan penertiban Penduduk Pendatang (Duktang) yang belum melapor dan mendaftar, serta penertiban pemungut donasi liar bagi korban bencana yang tidak mengantongi ijin.

Walaupun bertujuan baik, para pemungut donasi tetap dihimbau berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mendapatkan ijin dan membuka posko resmi.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait