Sasar Generasi Milenial, DKPP Sosialisasi Kode Etik Pemilu 2019

Sasar Generasi Milenial, DKPP Sosialisasi Kode Etik Pemilu 2019

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu tahun 2019. Kegiatan ini diikuti puluhan mahasiswa dari 6 Perguruan Tinggi di Pulau Dewata. Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang ambil bagian meliputi Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, Universitas Ngurah Rai, Universitas Dwijendra, Universitas Mahasaraswati, dan Universitas Mahendradatta.  

Komisioner DKPP, Ida Budiwati kepada wartawan menjelaskan, sosialisasi ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemilu berintegritas. Sosialisasi ini diharapkan menambah pengetahuan masyarakat khususnya generasi milenial terkait kode etik penyelenggara pemilu.  

"Kalau seluruh elemen didalam sistem hukum ini bekerja, substansi hukumnya, Undang-Undangnya sudah didesain sedemikian rupa, mewujudkan keadilan pemilu, pemilu berintegritas, aparatur pelaksana hukum penyelenggara pemilu juga bekerja, kemudian juga kultur masyarakatnya itu mendukung, maka ini menjadi sebuah keniscayaan akan terwujud integritas pemilu di tahun 2019," ungkapnya di Kuta, Selasa (5/3/2019).  

Ia menyebut, sejak pembentukan DKPP di tahun 2012, banyak pengaduan yang pihaknya terima. Tercatat setidaknya lebih dari 3.000 pengaduan atau pelaporan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Sedangkan dari seluruh pengaduan itu hanya 38% yang dinyatakan layak sidang.   "Karena DKPP ini tidak semua pengaduan dinyatakan layak sidang. Kami verifikasi dulu. Apakah memang memenuhi prosedur beracara di DKPP.

Bahwa yang bisa disengketakan di DKPP itu bukan keputusan lembaga, tetapi individu-individu. Siapa melakukan perbuatan apa, dimana, dengan cara seperti apa plus alat buktinya. Kalau itu tidak terpenuhi kita nyatakan tidak layak sidang," ujarnya.

  "Sejumlah perkara yang kita nyatakan layak sidang itu, hanya mencapai 38 persen dari pengaduan yang lebih dari 3.000 itu. Nah setelah diperiksa, 48 persen dinyatakan terbukti melanggar kode etik, lebih dari 50 persen dinyatakan tidak terbukti dan direhabilitasi. Ini sebuah modal sosial politik negara kita, untuk menyongsong pemilu 17 April yang akan datang," imbuhnya.  

Sementara untuk tahapan pemilu tahun 2019, Ida Budiwati mengakui belum banyak pengaduan yang diterima DKPP. Bahkan Bali disebut sebagai daerah yang selama ini minim pelaporan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kondisi itu diakui pengaruh kultur masyarakat Pulau Dewata.

  "Di Bali mengapa tidak banyak menyumbang pengaduan ke DKPP, yang pertama kita harus percaya bahwa penyelenggara pemilu itu selalu belajar dari kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan. Yang kedua, kultur masyarakat Bali itu kan mendukung, Bali ini kan berbeda dengan daerah lain.

Bali ini sangat kaya akan aktivitas adat dan upacara keagamaan. Yang mempersatukan berbagai karakter masyarakat yang menumbuhkan rasa hormat dan menghargai satu sama lain," pungkasnya  

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait