Mulai 1 Juni 2107, Santunan Jasa Raharja Naik 100 Persen

Mulai  1 Juni 2107, Santunan Jasa Raharja Naik 100 Persen

PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan jumlah santunan korban kecelakaan naik 100 persen tanpa diikuti kenaikan besaran iuran wajib maupun sumbangan wajib, yang efektif berlaku mulai 1 Juni 2017. 

Merinci kenaikan santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia naik menjadi Rp50 juta dari semula Rp25 juta.  Santunan korban cacat tetap sesuai persentase kecacatan menjadi Rp50 juta, penggantian biaya perawatan dan pengobatan untuk korban luka-luka mencapai Rp20 juta dari semula Rp10 juta. 

"Kondisi keuangan Jasa Raharja cukup sehat dan memadai untuk menaikkan santunan tanpa menaikkan premi," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Bali Sulistianingtias kepada awak media di Denpasar, Senin. 


Pihaknya juga menaikkan penggantian biaya penguburan dari semula Rp2 juta menjadi Rp4 juta. Tidak hanya itu Jasa Raharja juga menambahkan ada manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan yakni penggantian biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas medis maksimal Rp500 ribu. 

Meski dengan adanya kebijakan itu akan mengurangi laba atau deviden dari Jasa Raharja yang akan disetorkan kepada pemerintah, namun Sulistianingtias menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai wujud negara hadir untuk kepentingan rakyat. 

Selain karena kondisi keuangan BUMN itu yang sehat dan memadai, kenaikan santunan juga berdasarkan atas sejumlah hal di antaranya dari hasil analisa dan kajian, terjadi penurunan tingkat kecelakaan apabila dilihat dari klaim yang kecenderungannya dari tahun ke tahun turun dari segi fatalitas atau korban meninggal dunia dan luka berat. 

Pemerintah, lanjut dia, juga mengamati harga-harga umum yang naik cukup signifikan yang menyebabkan penurunan daya beli masyarakat serta tergerusnya manfaat yang diterima oleh korban kecelakaan seperti penggantian biaya perawatan dan pengobatan.  

Masyarakat yang menjadi korban kecelakaan itu, kata dia, harus mengeluarkan dana pribadi untuk biaya perawatan dan pengobatan yang nilainya di atas jumlah nilai santunan yang diberikan sebelumnya. 

Apalagi selama delapan tahun terakhir belum ada kenaikan santunan sedangkan jumlah penumpang angkutan umum dan jumlah kendaraan bertambah signifikan. Di saat bersamaan, proporsi jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan atau jumlah korban kecelakaan lalu lintas jalan juga cenderung menurun. 

Kebijakan tersebut berlaku 1 Juni 2017 yang bertujuan memberikan waktu untuk Jasa Raharja melakukan persiapan baik dari sisi sistem dan teknologi pendukung, SDM dan sosialisaasi. 

Tidak hanya itu, Juni 2017 merupakan salah satu musim puncak untuk arus mudik dan balik Lebaran sehingga risiko terjadinya kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan juga diprediksi meningkat. 

Kebijakan terkait kenaikan santunan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara. Selama tahun 2013, Jasa Raharja Bali membayarkan santunan sebesar Rp23,1 miliar. 

Jumlah santunan itu menurun pada tahun 2014 menjadi Rp20,8 miliar, kemudian tahun 2015 pembayaran santunan turun mencapai Rp18,36 miliar dan tahun 2016 pembayaran santunan mencapai Rp20,2 miliar.

Sedangkan hingga triwulan pertama tahun 2017, Jasa Raharja Bali membayarkan santunan Rp5,4 miliar.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait