Program 1 Juta Rumah, Pemda Diharapkan Berikan Kemudahan Perizinan

Program 1 Juta Rumah, Pemda Diharapkan Berikan Kemudahan Perizinan

Kementerian  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  melakukan rapat  koordinasi  terkait kebijakan pemerintah pusat  dalam rangka mendukung  pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (rumah bersubsidi). Dimana, dalam mempercepat hal tersebut pihaknya   menghimbau kepada pemerintah daerah  lebih aktif memberikan kemudahan   terutama dalam perizinan.

“Kami menghimbau pemerintah  daerah lebih aktif lagi memberikan kemudahan  dalam hal pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini,” ujar  Direktur Rumah Umum  dan Komersil  Ditjen Penyediaan Rumah Kementrian PUPR, Dadang Rukmana, Selasa (21/11/17) di sela-sela rapat koordinasi percepatan penyediaan perumahan masyarakat berpengasilan rendah dalam rangka mendukung satu rumah di kuta. 

Dikatakan, dengan memberikan  berbagai kemudahan untuk mempercepat pembangunan sejuta rumah tersebut  tentu akan berpengaruh terhadap sektor lainnya. Terutama sektor  yang dapat  mengembangan perekonomian.

“Saya dengar sudah ada beberapa daerah   sudah menihilkan  BPHPB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan) dan juga  IMB  sehingga dengan demikian akan memberikan stimulant bagi  pengembang   untuk membuat rumah  murah  yang lebih banyak  dan pada gilirannya masyarakat  punya akses lebih luas  untuk bisa membeli rumah,”  katanya.

 Dikatakan, untuk target percepatan pembangunan rumah   bersubsidi tersebut  sudah dimulai. Dimana,  dari target  satu juta rumah  hingga saat ini sudah tercapai  hampir 700 ribu  lebih.

Disinggung terkiat  kondisi pengembang di Bali, Dadang mengatakan sangat  baik. Baik itu perumahan bagi masyarakat berpengasilan rendah (MBR)  maupun non MBR.

Sementara itu,  Ketua REI Bali, Pande Agus Permana Widura mengatakan,  dalam rapat tersebut pihaknya membahas  terkiat percepatan pembangunan perumahan MBR. “Tentunya kami dari pihak swasta  sangat ingin berpartisipasi dalam menyukseskan  pembangunan  sejuta rumah ini.  Sehingga kami harapkan ada kemudahan-kemudahan yang diberikan dari pemerintah daerah dalam mepercepat hal ini,” ungkapnya.

Adapun usulan dari beberapa pengurus REI kepada pemerintah diantaranya : terkait penerapan PP.64 tahun 2016 terkait penyederhanaan perijinan untuk perumahan subsidi. PerMenpera no 25 tahun 2011,pasal 16 yang dirasakan sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Karena batasan luas lahan per-unit dirasakan memberatkan pengembang, karena karakteristik di masing-masing daerah berbeda. Usulannya agar batasan luas lahan dapat mengikuti dinamika di lapangan agar project tetap feasible untuk dilaksanakan. 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait