Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan rapat koordinasi terkait kebijakan pemerintah pusat dalam rangka mendukung pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (rumah bersubsidi). Dimana, dalam mempercepat hal tersebut pihaknya menghimbau kepada pemerintah daerah lebih aktif memberikan kemudahan terutama dalam perizinan.
“Kami menghimbau pemerintah daerah lebih aktif lagi memberikan kemudahan dalam hal pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini,” ujar Direktur Rumah Umum dan Komersil Ditjen Penyediaan Rumah Kementrian PUPR, Dadang Rukmana, Selasa (21/11/17) di sela-sela rapat koordinasi percepatan penyediaan perumahan masyarakat berpengasilan rendah dalam rangka mendukung satu rumah di kuta.
Dikatakan, dengan memberikan berbagai kemudahan untuk mempercepat pembangunan sejuta rumah tersebut tentu akan berpengaruh terhadap sektor lainnya. Terutama sektor yang dapat mengembangan perekonomian.
“Saya dengar sudah ada beberapa daerah sudah menihilkan BPHPB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan) dan juga IMB sehingga dengan demikian akan memberikan stimulant bagi pengembang untuk membuat rumah murah yang lebih banyak dan pada gilirannya masyarakat punya akses lebih luas untuk bisa membeli rumah,” katanya.
Dikatakan, untuk target percepatan pembangunan rumah bersubsidi tersebut sudah dimulai. Dimana, dari target satu juta rumah hingga saat ini sudah tercapai hampir 700 ribu lebih.
Disinggung terkiat kondisi pengembang di Bali, Dadang mengatakan sangat baik. Baik itu perumahan bagi masyarakat berpengasilan rendah (MBR) maupun non MBR.
Sementara itu, Ketua REI Bali, Pande Agus Permana Widura mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya membahas terkiat percepatan pembangunan perumahan MBR. “Tentunya kami dari pihak swasta sangat ingin berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan sejuta rumah ini. Sehingga kami harapkan ada kemudahan-kemudahan yang diberikan dari pemerintah daerah dalam mepercepat hal ini,” ungkapnya.
Adapun usulan dari beberapa pengurus REI kepada pemerintah diantaranya : terkait penerapan PP.64 tahun 2016 terkait penyederhanaan perijinan untuk perumahan subsidi. PerMenpera no 25 tahun 2011,pasal 16 yang dirasakan sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Karena batasan luas lahan per-unit dirasakan memberatkan pengembang, karena karakteristik di masing-masing daerah berbeda. Usulannya agar batasan luas lahan dapat mengikuti dinamika di lapangan agar project tetap feasible untuk dilaksanakan.
Tuangkan Komentar Anda