PPKM Darurat BPJAMSOSTEK  Denpasar Lakukan Pelayanan Terbatas

PPKM Darurat BPJAMSOSTEK  Denpasar Lakukan Pelayanan Terbatas

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 lebih luas. Namun penerapan PPKM Darurat tidak membuat BPJS Ketenagakerjaan  atau BPJAMSOSTEK kendur dalam memberi pelayanan terbaik.  Terlebih di masa PPKM seperti saat ini, layanan yang diberikan justru lebih optimal, dan efektif serta efisien.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik mengungkapkan bawha kami mendukung program yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sehingga memberlakukan pelayanan terbatas di mana seluruh peserta yang mengajukan klaim diarahkan untuk pengajuan online.

 Jadi untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan  Kecelakaan Kerja (JKK) dapat melalui daring/online di website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Namun khusus untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian atau pengajuan 10%, klaim Jaminan Pensiun berkala/sekaligus dapat dilakukan dikantor cabang terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  

“Hal ini semata-mata untuk mendukung dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 yang terjadi di Indonesia, khususnya di Bali. Kami tetap berkomitmen untuk selalu memberika pelayanan prima kepada peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meski dalam kondisi yang berat seperti saat ini. Atas nama BPJamsostek kami mohon maaf untuk penyesuaian layanan yang terjadi,” ungkapnya di Denpasar.

"Melalui pengajuan klaim online peserta tidak perlu datang ke kantor dan antri lama-lama, cukup mengajukan di rumah kemudian menunggu proses verifikasi melalui videocall oleh petugas kami,"paparnya.

Jadi pada jadwal yang telah ditentukan, petugas kami akan melakukan videocall kepada peserta dan bila sudah terverifikasi akan dilakukan proses pembayaran maksimal 7 hari kerja. Melalui metode ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kontak dekat yang berpotensi besar dalam penyebaran virus. 

Selain itu, pihaknya pun menggelar kegiatan pembersihan dan penyemprotan disinfektan 2 kali seminggu di seluruh area gedung kantor. Kegiatan tersebut diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus di area kantor beserta dengan fasilitas pelayanan yang sering digunakan untuk memberikan kenyamanan dan kesehatan bagi peserta.

“Sebagai langkah kewaspadaan, kegiatan penyemprotan disinfektan yang kami laksanakan ini merupakan bentuk optimalisasi dari usaha pencegahan penyebaran virus corona di area pelayanan dan seluruh area gedung kantor,” ucapnya.

Selama tahun 2021 hingga saat ini, BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar telah membayarkan klaim sejumlah 351 miliar lebih dengan rincian program JHT sebesar Rp 316.891.207.240 untuk 21.078 klaim, program JKK sebesar Rp 15.188.440.241 untuk 1.197 klaim, program JKM sebesar Rp 14.202.500.000 untuk 499 klaim dan program JP sebesar Rp 4.859.416.040 untuk 3.856 klaim.

Okantara
Author : Okantara

Sudah melang melintang di dunia media dari lulus kuliah. IB Okantara adalah salah satu founder dari Kabardewata.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait